Begini Aturan Operasional Rumah Makan dan THM Selama Bulan Ramadan di Sulawesi Selatan

Aturan tersebut tertuang di dalam surat edaran nomor 003.2/1740/Kesra tahun 2025

Muhammad Yunus
Minggu, 02 Maret 2025 | 13:06 WIB
Begini Aturan Operasional Rumah Makan dan THM Selama Bulan Ramadan di Sulawesi Selatan
Ilustrasi Menu makanan Rumah Makan Padang [Suara.com/ANTARA]

SuaraSulsel.id - Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman mengimbau kepada para mubaligh atau penceramah agama untuk menyampaikan dakwah yang bijak dan santun di bulan ramadan.

Aturan tersebut tertuang di dalam surat edaran nomor 003.2/1740/Kesra tahun 2025 yang ditujukan untuk seluruh bupati dan wali kota di Sulawesi Selatan.

"Para mubaligh atau penceramah agama berperan dalam memperkuat nilai-nilai keimanan, ketaqwaan, persatuan, kerukunan, dan kemaslahatan umat dan kebangsaan melalui materi dan bahasa dakwah yang bijak dan santun sesuai dengan tuntunan Al-Qur'an dan Sunnah," kata Sudirman.

Selain itu, Sudirman juga menginstruksikan agar menutup semua usaha karaoke, rumah bernyanyi keluarga, klub malam, diskotek, live musik, panti pijat/refleksi/spa, biliar dan termasuk sarana penunjang tempat hiburan untuk sementara.

Baca Juga:Assuro Maca, Tradisi Masyarakat Bugis-Makassar yang Masih Lestari Jelang Ramadan

Pada aturan lain ditegaskan larangan penggunaan petasan selama bulan ramadan untuk mewujudkan keamanan dan ketenteraman masyarakat di wilayahnya.

Rumah Makan Tetap Buka

Untuk pelaku usaha restoran, rumah makan, warung, dan usaha sejenis, serta pedagang kaki lima dibolehkan buka, akan tetapi diberi penutup seperti tirai, kain, dan sejenisnya pada siang hari selama bulan ramadan agar aktivitas makan minum tidak terlihat masyarakat umum.

"Mengimbau juga kepada masyarakat muslim untuk meningkatkan ketaqwaan kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala dengan memperkuat niat dan tekad, banyak bertaubat dan beristigfar memohon ampunan serta doa kebaikan bagi diri, keluarga, bangsa dan negara," tegasnya.

Bagi masyarakat yang beragama muslim diimbau untuk melaksanakan sholat fardhu dan tarawih/witir secara berjamaah, dan memperbanyak membaca Al-Quran, menghidupkan Qiyamullail dan amalan lainnya, serta menjaga diri dari kegiatan yang dapat mengurangi nilai ibadah di bulan suci ramadan.

Baca Juga:Jemaah An-Nadzir Tetapkan 1 Ramadan Pada Jumat 28 Februari 2025

Sementara, bagi masyarakat muslim diingatkan untuk menunaikan zakat Mal bagi yang telah memenuhi syarat dan Zakat Fitrah di akhir hulan ramadan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan umat.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini