SuaraSulsel.id - Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman mengimbau kepada para mubaligh atau penceramah agama untuk menyampaikan dakwah yang bijak dan santun di bulan ramadan.
Aturan tersebut tertuang di dalam surat edaran nomor 003.2/1740/Kesra tahun 2025 yang ditujukan untuk seluruh bupati dan wali kota di Sulawesi Selatan.
"Para mubaligh atau penceramah agama berperan dalam memperkuat nilai-nilai keimanan, ketaqwaan, persatuan, kerukunan, dan kemaslahatan umat dan kebangsaan melalui materi dan bahasa dakwah yang bijak dan santun sesuai dengan tuntunan Al-Qur'an dan Sunnah," kata Sudirman.
Selain itu, Sudirman juga menginstruksikan agar menutup semua usaha karaoke, rumah bernyanyi keluarga, klub malam, diskotek, live musik, panti pijat/refleksi/spa, biliar dan termasuk sarana penunjang tempat hiburan untuk sementara.
Baca Juga:Assuro Maca, Tradisi Masyarakat Bugis-Makassar yang Masih Lestari Jelang Ramadan
Pada aturan lain ditegaskan larangan penggunaan petasan selama bulan ramadan untuk mewujudkan keamanan dan ketenteraman masyarakat di wilayahnya.
Rumah Makan Tetap Buka
Untuk pelaku usaha restoran, rumah makan, warung, dan usaha sejenis, serta pedagang kaki lima dibolehkan buka, akan tetapi diberi penutup seperti tirai, kain, dan sejenisnya pada siang hari selama bulan ramadan agar aktivitas makan minum tidak terlihat masyarakat umum.
"Mengimbau juga kepada masyarakat muslim untuk meningkatkan ketaqwaan kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala dengan memperkuat niat dan tekad, banyak bertaubat dan beristigfar memohon ampunan serta doa kebaikan bagi diri, keluarga, bangsa dan negara," tegasnya.
Bagi masyarakat yang beragama muslim diimbau untuk melaksanakan sholat fardhu dan tarawih/witir secara berjamaah, dan memperbanyak membaca Al-Quran, menghidupkan Qiyamullail dan amalan lainnya, serta menjaga diri dari kegiatan yang dapat mengurangi nilai ibadah di bulan suci ramadan.
Baca Juga:Jemaah An-Nadzir Tetapkan 1 Ramadan Pada Jumat 28 Februari 2025
Sementara, bagi masyarakat muslim diingatkan untuk menunaikan zakat Mal bagi yang telah memenuhi syarat dan Zakat Fitrah di akhir hulan ramadan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan umat.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing