Perusahaan Telat Bayar THR? Disnaker Sulsel Buka Posko Pengaduan

Pemprov Sulsel membentuk posko pengaduan THR di kantor Disnaker Sulsel

Muhammad Yunus
Senin, 17 Maret 2025 | 13:40 WIB
Perusahaan Telat Bayar THR? Disnaker Sulsel Buka Posko Pengaduan
Ilustrasi ChatGPT karyawan melakukan unjuk rasa karena tidak menerima THR [Suara.com/Muhammad Yunus]

SuaraSulsel.id - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan, Jayadi Nas meminta kepada pekerja swasta.

Agar melaporkan perusahaan yang tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat H-7 lebaran.

Kata Jayadi, pihaknya membentuk posko pengaduan THR di kantor Disnaker Sulsel.

Posko ini bisa diakses karyawan atau buruh jika perusahaan tak membayarkan THR kepada mereka.

Baca Juga:Masjid Al Markaz Hadirkan Muballigh Berbahasa Daerah di Ramadan 1446 H

"Posko THR sudah ada di kantor dan sedang berjalan. Sudah ada (pekerja) yang datang melapor soal THR mereka," ujar Jayadi Nas, Senin, 17 Maret 2025.

Pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 36 Tahun 2021

Diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan.

Sesuai edaran Kementerian Ketenagakerjaan, posko ini dibentuk oleh Disnaker masing-masing. Termasuk di 24 kabupaten/kota di Sulawesi Selatan.

"Yang terpenting perusahaan memberikan hak karyawan sesuai aturan. Jika tidak, tentu ada sanksi. Nanti Disnaker melalui pengawas yang akan melakukan panggilan kepada perusahaan," jelasnya.

Baca Juga:Begini Aturan Operasional Rumah Makan dan THM Selama Bulan Ramadan di Sulawesi Selatan

Jayadi menekankan kepada perusahaan di Sulsel untuk tepat waktu dalam membayarkan THR kepada karyawannya. Paling lambat, H-7 sebelum hari raya Idulfitri.

Perhitungan THR yakni satu bulan gaji yang didapatkan pekerja. Jika tak dibayarkan sampai batas waktu yang ditentukan, perusahaan dapat diberikan sanksi bahkan berujung pidana.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak