PT KIMA Siap Eksekusi Lahan Sengketa Usai Menang di Mahkamah Agung

Sengketa pemanfaatan lahan seluas 11.903 meter persegi antara PT Kawasan Industri Makassar dan PT Haripin Putra

Muhammad Yunus
Jum'at, 14 Agustus 2026 | 19:38 WIB
PT KIMA Siap Eksekusi Lahan Sengketa Usai Menang di Mahkamah Agung
PT Kawasan Industri Makassar (PT KIMA) [SuaraSulsel.id/PT KIMA]
Baca 10 detik
  • Mahkamah Agung menolak kasasi PT Haripin Putra pada 2025 dan memerintahkan pengembalian lahan kepada PT KIMA.
  • PT KIMA menempuh eksekusi melalui Pengadilan Negeri Makassar karena pihak lawan gagal melaksanakan putusan secara sukarela.
  • Putusan inkrah sengketa lahan seluas 11.903 meter persegi ini memperkuat tata kelola perusahaan dan kepastian investasi.

SuaraSulsel.id - Sengketa pemanfaatan lahan seluas 11.903 meter persegi antara PT Kawasan Industri Makassar (PT KIMA) dan PT Haripin Putra telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Setelah Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Putusan Nomor 6281 K/Pdt/2025 menolak permohonan kasasi dan menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 208/PDT/2025/PT MKS.

Putusan tersebut pada pokoknya memerintahkan pengembalian objek tanah kepada PT KIMA setelah tidak dilakukan perpanjangan pemanfaatan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Corporate Secretary PT Kawasan Industri Makassar, Fadhli Arpin, mengatakan PT KIMA menghormati setiap proses hukum yang telah berlangsung dan menjunjung tinggi setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga:Mahasiswa di Makassar Rekayasa Penculikan, Minta Tebusan Rp90 Juta ke Orang Tua

"Bagi kami, kepastian hukum merupakan elemen penting dalam menciptakan tata kelola perusahaan yang baik, memberikan kepastian berusaha bagi para tenant, serta mendukung terciptanya iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan.”

Perkara ini bermula dari gugatan PT Haripin Putra di Pengadilan Negeri Makassar terkait pemanfaatan objek tanah dalam Perjanjian Pemanfaatan Tanah Industri seluas 11.903 meter persegi.

Atas putusan tingkat pertama, PT KIMA menggunakan hak hukumnya dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Makassar.

KIMA menegaskan bahwa sebelum mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Negeri Makassar, telah terlebih dahulu memberikan kesempatan kepada pihak yang berperkara untuk melaksanakan amar putusan secara sukarela.

Namun hingga batas waktu yang diberikan, amar putusan tersebut tidak dijalankan secara sukarela sehingga perusahaan menempuh mekanisme eksekusi melalui Pengadilan Negeri Makassar sebagai langkah upaya hukum pelaksanaan putusan yang inkracht

Baca Juga:Bikin Haru! Aksi Seru Anak-Anak Disabilitas SLBN 1 Makassar Rayakan HUT RI

Putusan inkracht tersebut tidak hanya menyelesaikan sengketa yang sedang berjalan, tetapi juga dapat menjadi rujukan (Yurisprudensi) dalam penanganan perkara-perkara serupa pada masa mendatang.

Sebagai perusahaan Badan Usaha Milik Negara, KIMA berkewajiban untuk senantiasa menjunjung tinggi prinsip tata kelola yang baik.

Dengan memastikan penyelesaian setiap persoalan ditempuh melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Kami akan terus menjaga kepastian hukum dalam pengelolaan kawasan, memperkuat tata kelola perusahaan, serta menciptakan lingkungan usaha yang memberikan kepastian bagi investor, tenant, mitra usaha, dan pemangku kepentingan,” tutup Fadhli.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini