- Botasupal Sulawesi Selatan memusnahkan 4.144 lembar uang palsu hasil temuan periode Januari 2025 hingga Mei 2026.
- Pemusnahan ribuan uang palsu tersebut dilaksanakan di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Sulawesi Selatan pada Selasa, 11 Agustus 2026.
- Tindakan pemusnahan barang bukti dilakukan setelah memperoleh penetapan resmi dari Ketua Pengadilan Negeri Makassar.
SuaraSulsel.id - Sebanyak 4.144 lembar uang Rupiah palsu ditemukan beredar di Sulawesi Selatan dalam kurun waktu sekitar satu tahun.
Uang palsu tersebut ditemukan dari laporan masyarakat dan perbankan sebelum akhirnya ditarik dari peredaran dan dimusnahkan.
Pemusnahan dilakukan Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (Botasupal) Provinsi Sulawesi Selatan, di Kantor Perwakilan Bank Indonesia, Selasa, 11 Agustus 2026.
Ribuan lembar uang palsu itu merupakan hasil temuan sepanjang Januari 2025 hingga awal Mei 2026.
Baca Juga:Izin Tambang Galian C di Luwu Disorot: Warga Tak Dilibatkan, DPRD Turun Tangan
Seluruh barang bukti tersebut telah mendapatkan penetapan pemusnahan dari Ketua Pengadilan Negeri Makassar.
Pelaksana Harian Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan, Bayu Martanto mengatakan pemusnahan uang palsu bukan sekadar menghilangkan ribuan lembar uang yang tidak sah dari peredaran. Langkah itu juga menjadi bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Rupiah.
"Menjaga Rupiah pada hakikatnya adalah menjaga kepercayaan masyarakat. Dan menjaga kepercayaan masyarakat berarti menjaga fondasi perekonomian kita. Rupiah bukan sekadar alat pembayaran, tetapi juga simbol kedaulatan negara," ujar Bayu.
Bayu menjelaskan keberadaan uang palsu dapat merugikan masyarakat sekaligus mengganggu kepercayaan terhadap alat pembayaran yang sah.
Karena itu, pemberantasan uang palsu membutuhkan kerja bersama, mulai dari masyarakat, perbankan, Bank Indonesia hingga aparat penegak hukum.
Baca Juga:Bebas dari Paving Block! 6 Km Jalan Tamalanrea Raya Makassar Dihotmix
Pemusnahan ribuan lembar uang palsu tersebut merupakan salah satu bagian dari rangkaian penanganan setelah uang yang diragukan keasliannya ditemukan dan dipastikan bukan Rupiah asli.
Kewenangan Bank Indonesia dalam pengelolaan Rupiah mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Regulasi tersebut memberikan kewenangan kepada Bank Indonesia untuk merencanakan, mencetak, mengeluarkan, mengedarkan, mencabut dan menarik Rupiah, hingga memusnahkannya serta menentukan keasliannya.
Upaya mencegah peredaran uang palsu juga dilakukan sejak sebelum uang tersebut berpindah tangan.
Bank Indonesia menjalankan pendekatan preemtif melalui edukasi kepada masyarakat mengenai ciri-ciri keaslian Rupiah.
Edukasi tersebut dilakukan melalui kampanye Cinta, Bangga, Paham (CBP) Rupiah yang menyasar berbagai kelompok masyarakat.