Nenden mengatakan selama ini mendapat honor dari sekolah tempatnya mengabdi Rp2 juta per bulan. Kemudian, sudah mengundurkan diri, tapi ditunda pengangkatan, lalu dimana ia mendapat penghasilan selama satu tahun.
"Harapan kami pemerintah pusat, khususnya Menpan RB dan Kepala BKN merevisi kembali surat edarannya yang sudah dikeluarkan. Kami berharap Presiden Prabowo bisa melihat kami sebagai manusia, dan sebagai calon pegawai yang memang harus di angkat tahun ini," tuturnya.
Hal senada dikatakan lulusan PPPK lainnya, Faisal. Ia mengemukakan kebijakan itu harus ditinjau ulang. Alasannya, tidak semua orang punya nasib dan usia yang sama, tapi kebijakan terkesan disamaratakan.
"Kalau ditunda pengangkatan, habis saya, sama saja saya dibantai. Tidak sempat mengabdi kalau menurut aturan hanya 56 tahun, sekarang usia saya 55 tahun. Saya sukarela sejak 2006, dapat SK kontrak 2011. Harapan saya tidak ditunda, karena kesehatan dan umur saya," ucapnya.
Baca Juga:Agus Harimurti Yudhoyono Evaluasi Pembangkit Listrik Tenaga Sampah di Kota Makassar