Driver Taksi Online Tutup Kantor Gubernur Sulsel, Lalu Lintas di Jalan Urip Sumoharjo Lumpuh

Hindari Melintas di Jalan Urip Sumoharjo Makassar

Muhammad Yunus
Rabu, 12 Maret 2025 | 14:54 WIB
Driver Taksi Online Tutup Kantor Gubernur Sulsel, Lalu Lintas di Jalan Urip Sumoharjo Lumpuh
Puluhan driver taksi online menggelar unjuk rasa di kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Rabu, 12 Maret 2025 [SuaraSulsel.id/Istimewa]

SuaraSulsel.id - Puluhan driver taksi online menggelar unjuk rasa di kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Rabu, 12 Maret 2025.

Massa menutup akses masuk kantor gubernur. Tak hanya itu, jalan Urip Sumoharjo dari dua arah juga ikut diblokir mengakibatkan lalu lintas lumpuh.

Hindari Melintas di Jalan Urip Sumoharjo, Begini Kondisi Lalu Kintas depan Kantor Gubernur Sulsel.

Untuk para pengendara yang hendak melintas di Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar, sebaiknya mencari jalur alternatif lain.

Baca Juga:Annar Salahuddin Sampetoding Ingin Pindahkan Kantor Gubernur Sulsel dari Kota Makassar

Dalam tuntutannya, para demonstran meminta Pemprov Sulawesi Selatan agar tegas menerapkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 2559/XII/Tahun 2022 tentang tarif taksi online di Kota Makassar.

"Ini harus direalisasikan. Pemprov harus memastikan semua tarif sesuai dengan skenario yang diberlakukan masing-masing aplikasi," kata jenderal aksi, Hasdar Hafid.

Massa juga meminta Pemprov mencabut izin perusahaan penyedia aplikasi yang melanggar berjalannya Surat Keputusan Gubernur Nomor 2559/XII/Tahun 2022.

Kata Hafid, ada aplikasi yang melanggar dengan menerapkan tarif murah selama 2 tahun, tapi tidak ditindak.

"Kami menuntut gubernur untuk memberikan sanksi bagi para pengusaha penyedia jasa aplikasi yang berupaya melakukan pembegalan pendapatan seluruh driver se-Sulawesi Selatan area Mamminasata," sebutnya.

Baca Juga:Wajah Cantik Driver Ojek Online di Makassar Rusak Disiram Air Keras

Selain menuntut Pemprov Sulsel, para demonstran juga meminta agar Polda melakukan pemeriksaan menyeluruh ke sistem perusahaan penyedia jasa aplikasi terkait dugaan tindak pidana pencurian secara digital.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini