SuaraSulsel.id - Seorang anak di bawah umur AN (16) di kota Makassar, Sulawesi Selatan jadi korban kekerasan seksual.
Parahnya, kasus ini diminta damai oleh Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Polrestabes Makassar.
Tante korban, Linda, mengatakan, ia melaporkan seorang pelaku pencabulan ke Polrestabes Makassar pada 6 Februari 2025.
Laporan bernomor LP/B/219/II/2025/SPKT/POLRESTABES MAKASSAR/POLDA SULAWESI SELATAN itu ditangani oleh Unit PPA Polrestabes Makassar.
Baca Juga:Stadion Baru Makassar di Untia: Lahan Sudah Siap, Pembangunan Makin Dekat?
Linda sebagai pelapor kemudian dipanggil ke Polrestabes Makassar untuk dimintai keterangan.
Namun, ia malah diinterogasi agar korban bisa berdamai dengan pelaku.
Kata Linda, upaya damai itu harus dengan syarat. Korban bisa meminta uang Rp10 juta ke pelaku sebagai ganti rugi.
"Tapi saya tidak mau damai. Dia tanya, "alasan apa kau tidak mau damai?". Jadi saya bilang, saya mau (proses) hukum. Saya ingin keadilan," kata Linda saat mendatangi kantor UPT PPA Makassar, Selasa, 11 Maret 2025.
Linda mengaku Kepala Unit PPA, Hartawan memintanya untuk melakukan negosiasi dengan pelaku. Kasus ini bisa dibayar Rp10 juta agar pelaku tak ditahan.
Baca Juga:Masjid Al Markaz Hadirkan Muballigh Berbahasa Daerah di Ramadan 1446 H
Uangnya kemudian dibagi dua dengan Hartawan.