Siapa Pemilik Sertifikat di Laut Makassar?

Laut yang punya sertifikat ternyata juga ada di kota Makassar, Sulawesi Selatan. Tak hanya ada di Tangerang dan Surabaya.

Muhammad Yunus
Minggu, 26 Januari 2025 | 12:40 WIB
Siapa Pemilik Sertifikat di Laut Makassar?
Ilustrasi pembangunan Rumah Sakit Vertikal Kementerian Kesehatan di kawasan reklamasi kota Makassar, Selasa 14 Mei 2024 [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara]

Sanksinya berupa teguran, denda administratif senilai Rp18,6 juta per hektare, penghentian sementara kegiatan, penutupan lokasi hingga pencabutan dokumen KKPRL.

"Melalui pengawasan, pengamatan, penelitian dan pemeriksaan (wasmalitrik) perlu pengenaan sanksi pidana," tegasnya.

Dengan adanya temuan ini audit lingkungan dan audit tata ruang sangat perlu untuk mengungkap dalang di balik pembangunan tersebut.

Menurut Yusran, pelanggaran tata ruang hasil reklamasi secara ilegal adalah tindakan yang melanggar ketentuan dan peraturan yang berlaku dalam penggunaan dan pengelolaan ruang. Termasuk penggunaan lahan, bangunan, dan infrastruktur.

Baca Juga:Drama Pilkada Makassar: KPU Akui Tanda Tangan Tak Identik, Akankah PSU Terjadi?

Misalnya, pembangunan di atas lahan yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Penggunaan lahan untuk kegiatan yang tidak sesuai dengan izin yang diberikan. Pembangunan infrastruktur yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang.

Lalu, penggunaan bangunan untuk kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Pembangunan bangunan yang tidak sesuai dengan standar keselamatan dan kesehatan.

Menurutnya, itu akan berdampak pada kerusakan lingkungan hidup, kehilangan fungsi ruang, konflik sosial dan ekonomi, hingga bahaya keselamatan dan kesehatan.

"Perlu audit agar output-nya jelas, terang-benderang terkait indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang yang melibatkan oknum aktor cerdas di belakang layar. Seperti praktek kotor mulainya terbit sertifikat HGB di Kantah ATR/BPN Makassar," ucapnya.

Sementara, yang tak kalah pentingnya adalah saat ini dan kedepannya adalah pengelolaan pertanahan untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat dan menyelenggarakan penataan ruang yang adil, aman, nyaman, produktif dan lingkungan hidup yang berkelanjutan.

Baca Juga:Sadis! Jukir di Makassar Bunuh Ibu Dua Anak, Mayat Diperkosa

"Peran Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang itu memastikan bahwa penyediaan informasi geospasial tematik pertanahan dan ruang dapat diberikan secara lengkap dan reliabel sehingga, mewujudkan terjaminnya kepastian hukum hak atas tanah dengan indikator capaian Indeks Ease of Doing Business (EoDB) khusunya pada registrasi property, pengurangan ketimpangan, serta kepastian dan perlindungan hukum hak atas tanah," jelasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini