Sadis! Jukir di Makassar Bunuh Ibu Dua Anak, Mayat Diperkosa

Pelaku hendak mencuri uang korban takut ketahuan. Sehingga mencekik korban hingga meninggal dunia.

Muhammad Yunus
Senin, 20 Januari 2025 | 14:16 WIB
Sadis! Jukir di Makassar Bunuh Ibu Dua Anak, Mayat Diperkosa
Ilustrasi pemerkosaan [Istimewa]

SuaraSulsel.id - Seorang remaja berinisial RS (18) tega membunuh SH (34), ibu rumah tangga beranak dua di jalan Rajawali, kota Makassar, Sulawesi Selatan. Peristiwa terjadi pada Sabtu, 18 Januari 2025.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana mengatakan kejadian bermula saat RS yang berprofesi sebagai juru parkir liar hendak mencuri di rumah korban.

Saat kejadian, pintu rumah tidak dalam keadaan terkunci dan korban sedang tertidur.

Pelaku yang hendak mencuri uang korban takut ketahuan sehingga mencekik SH hingga meninggal dunia.

Baca Juga:Gawat! Ribuan Siswa "Siluman" Ditemukan di Makassar

"Niatnya awalnya memang untuk mencuri. Karena takut diketahui aksinya, sehingga pelaku mencekik hingga menewaskan korban," kata Arya kepada media Senin, 20 Januari 2024.

Setelah korban meninggal, RS tidak berhenti. Ia malah melanjutkan aksi bejatnya dengan memerkosa jasad korban.

"Korban sempat diperkosa setelah meninggal," sebutnya.

Selain itu, uang korban sebesar Rp300 ribu juga ikut digondol. Kata Arya, uang itu kemudian digunakan pelaku untuk membeli sabu.

"Uang itu kata pelaku sudah dibelikan narkotika. Sudah dilakukan tes urine dan positif," terangnya Arya.

Baca Juga:Akhirnya! PSM Tak Lagi Musafir, GBH Berstandar FIFA Menanti di Februari

Kasus ini terungkap saat tetangga korban hendak mencari burung peliharaannya yang terbang ke rumah korban.

Saat korban dipanggil, ia tidak menyahut. Sehingga saksi membuka pintu dan mendapati korban tertidur dengan mulut berbusa di atas ranjang.

Saksi lalu melaporkan kasus ini ke keluarga korban dan polisi. Dari hasil pemeriksaan juga ditemukan ada kondom di samping tubuh korban.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku pada Minggu 19 Januari 2025.

Awalnya, kata Arya, pelaku sempat mengelabui polisi dengan mengaku masih anak di bawah umur. Namun setelah identitasnya diperiksa, RS sudah berusia 18 tahun.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal berlapis 338 KUHP juncto Pasal 285 KUHP, juncto 365 ayat 3 dengan pidana penjara di atas 15 tahun.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini