Beda Perlakuan Unhas ke Dosen Pelaku Pelecehan Seksual dan Mahasiswa Pesta Miras

Sama-sama melakukan pelanggaran berat mencemarkan nama baik kampus, namun sanksi yang diberikan tidak sama

Muhammad Yunus
Jum'at, 29 November 2024 | 12:52 WIB
Beda Perlakuan Unhas ke Dosen Pelaku Pelecehan Seksual dan Mahasiswa Pesta Miras
Aksi protes mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya Unhas menuntut agar dosen pelaku pelecehan seksual dipecat [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara Tambing]

SuaraSulsel.id - Alief Gufran, mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya Universitas Hasanuddin Makassar (FIB) diberhentikan dengan tidak hormat karena ketahuan mengonsumsi minuman keras di kampus. Selain itu ia dianggap tidak sopan.

Alief di-Drop Out pada 22 November 2024 dan dinyatakan tidak lagi terdaftar sebagai mahasiswa Unhas.

Sejumlah lembaga mahasiswa melakukan aksi protes dan menilai Unhas tebang pilih dalam menerapkan sanksi bagi perusak institusi kampus.

Mereka menyoroti perbedaan sikap Unhas dalam menjatuhkan sanksi ke pelaku pelecehan seksual Firman Saleh yang juga merupakan dosen FIB.

Baca Juga:Unhas Pecat Mahasiswa FIB yang Bela Korban Pelecehan Seksual oleh Oknum Dosen

Firman hanya diberi sanksi kategori sedang walau sudah mengakui perbuatannya. Sementara Alief Gufran diberhentikan dengan tidak hormat atau sanksi berat.

Kronologi Pelanggaran Alief Gufran

Alief Gufran mengaku salah dan menjelaskan kronologi pelanggarannya sebagai berikut.

Pada Kamis, 26 September, Alief Gufran selaku Kepala Suku Kosaster FIB Unhas melayangkan protes kepada Mardi Amin, Wakil Dekan 1 terkait aturan jam malam yang membatasi kegiatan mahasiswa termasuk Kosaster.

Waktu itu, mereka mesti latihan hingga malam untuk persiapan pentas.

Baca Juga:Terungkap! Sanksi Dosen Pelaku Pelecehan Seksual di Unhas Tidak Berat

Mardi Amin lalu merespon dan mengatakan satpam bersikeras untuk menerapkan aturan jam malam. Kampus juga menerapkan hukum besi akan hal itu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini