SuaraSulsel.id - Firman Saleh, Dosen Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Hasanuddin yang terbukti melecehkan mahasiswi hanya diberi sanksi sedang secara administratif.
Sanksi ini berbanding terbalik dengan pernyataan pihak kampus Unhas yang menyebut sudah menjatuhkan sanksi berat kepada pelaku.
Dimana, Firman sudah diskorsing selama dua semester dan dicopot dari jabatannya. Usai melecehkan salah seorang mahasiswi yang mengikuti bimbingan skripsi.
"Sanksi yang kami berikan berat, saat proses pemeriksaan langsung dinonaktifkan dari jabatan akademik dan diberhentikan sementara untuk melaksanakan tugas (mengajar) mulai semester ini ditambah dua semester depan," kata Ketua Satgas PPKS Unhas, Prof Farida Patittingi, pekan lalu.
Baca Juga:Dikenal Religius, Oknum Dosen Unhas Lecehkan Mahasiswi Saat Bimbingan Skripsi
Namun ternyata sanksi administratif yang diberikan Unhas ke Firman Saleh hanya kategori sedang.
Hal tersebut dilansir dari Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 30 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.
Pada pasal 14 aturan tersebut ditegaskan, sanksi administratif dibagi ke dalam tiga tingkatan. Antara lain:
1. Sanksi administratif ringan berupa teguran tertulis atau pernyataan permohonan maaf secara tertulis yang dipublikasikan di internal kampus atau media massa.
2. Sanksi administratif sedang berupa pemberhentian sementara dari jabatan tanpa memperoleh hak jabatan.
Baca Juga:Siswa Tuna Rungu di Makassar Diduga Jadi Korban Pelecehan Guru
3. Sementara, sanksi berat yakni pemberhentian secara tetap dari jabatan sebagai tenaga pendidik, kependidikan atau warga kampus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dari perguruan tinggi yang bersangkutan.
Hal tersebut menunjukkan ketidaktegasan Unhas dalam melindungi korban dan menciptakan kampus yang aman.
Pihak kampus seolah melindungi pelaku, padahal secara sadar, Firman Saleh telah mengakui perbuatan bejatnya.
Namun, menurut Farida, tidak ada pemerkosaan dalam kasus tersebut sesuai dengan keterangan pelapor.
Dengan dasar itulah, Satgas PPKS hanya merekomendasikan pelaku dinonaktifkan sementara dari jabatannya sebagai Ketua Gugus Penjaminan Mutu dan Peningkatan Reputasi di FIB.
"Itu tidak sampai terjadi pemerkosaan sesuai pengakuan korban," ucapnya.
Farida mengatakan sejak menerima laporan, tim Satgas kemudian mengambil berbagai langkah sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) seperti penyelidikan awal, pengumpulan bukti, hingga sanksi yang diberikan.
Penyelidikan awal dilakukan Satgas melalui pemanggilan dan serangkaian pemeriksaan terhadap semua pihak terkait. Yakni diantaranya pelapor, terlapor, saksi-saksi, dan pihak dekanat untuk mendapatkan informasi yang akurat dan komprehensif.
Selain alat bukti berupa keterangan saksi dan pengakuan pelapor dan terlapor, Farida mengatakan Satgas melakukan pengumpulan barang bukti seperti rekaman CCTV.
"Untungnya ada rekaman CCTV. Rekaman inilah kemudian menjadi petunjuk bagi satgas dalam mengambil putusan bahwa patut diduga telah terjadi kekerasan seksual, tapi tidak ada pemerkosaan," sebutnya.
Namun, ia menekankan pihaknya tidak bisa asal memberhentikan Firman Saleh sesuai tuntutan mahasiswa. Menurutnya, pemberhentian seorang PNS mesti melalui prosesur.
"Jadi, jika korban belum menerima putusan sanksi yang dijatuhkan terhadap pelaku silahkan melakukan banding ke kementerian atau melapor ke kepolisian. Itu telah kami sampaikan ke korban," sebutnya.
"Perlindungan dan dukungan kepada pelapor juga sudah kami lakukan. Satgas PPKS Unhas telah melakukan rapat dengan pihak fakultas yaitu Dekan dan Ketua Prodi terkait untuk memberikan jaminan perlindungan kepada pelapor, baik dalam aspek keselamatan fisik maupun psikologis dan kelancaran studinya," jelas Farida.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing