Terungkap! Sanksi Dosen Pelaku Pelecehan Seksual di Unhas Tidak Berat

Terbukti melecehkan mahasiswi hanya diberi sanksi sedang secara administratif

Muhammad Yunus
Senin, 25 November 2024 | 16:09 WIB
Terungkap! Sanksi Dosen Pelaku Pelecehan Seksual di Unhas Tidak Berat
Ketua Satgas PPKS Unhas, Prof Farida Patittingi dalam Dialog Publik Pendampingan dan Penanganan Kasus Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus di Aula Prof. Mattulada, Jumat sore (22/11) [SuaraSulsel.id/Unhas]

SuaraSulsel.id - Firman Saleh, Dosen Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Hasanuddin yang terbukti melecehkan mahasiswi hanya diberi sanksi sedang secara administratif.

Sanksi ini berbanding terbalik dengan pernyataan pihak kampus Unhas yang menyebut sudah menjatuhkan sanksi berat kepada pelaku.

Dimana, Firman sudah diskorsing selama dua semester dan dicopot dari jabatannya. Usai melecehkan salah seorang mahasiswi yang mengikuti bimbingan skripsi.

"Sanksi yang kami berikan berat, saat proses pemeriksaan langsung dinonaktifkan dari jabatan akademik dan diberhentikan sementara untuk melaksanakan tugas (mengajar) mulai semester ini ditambah dua semester depan," kata Ketua Satgas PPKS Unhas, Prof Farida Patittingi, pekan lalu.

Baca Juga:Dikenal Religius, Oknum Dosen Unhas Lecehkan Mahasiswi Saat Bimbingan Skripsi

Namun ternyata sanksi administratif yang diberikan Unhas ke Firman Saleh hanya kategori sedang.

Hal tersebut dilansir dari Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 30 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.

Pada pasal 14 aturan tersebut ditegaskan, sanksi administratif dibagi ke dalam tiga tingkatan. Antara lain:

1. Sanksi administratif ringan berupa teguran tertulis atau pernyataan permohonan maaf secara tertulis yang dipublikasikan di internal kampus atau media massa.

2. Sanksi administratif sedang berupa pemberhentian sementara dari jabatan tanpa memperoleh hak jabatan.

Baca Juga:Siswa Tuna Rungu di Makassar Diduga Jadi Korban Pelecehan Guru

3. Sementara, sanksi berat yakni pemberhentian secara tetap dari jabatan sebagai tenaga pendidik, kependidikan atau warga kampus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dari perguruan tinggi yang bersangkutan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini