Modus Licik Pengusaha Skincare Makassar Lolos BPOM, Kini Terancam UU Pencucian Uang

Produk tersebut diantaranya MH milik Mira Hayati, FF milik Fenny Frans, Ratu Glow atau RG, NRL, Maxie Glow, dan Bestie Glow.

Eviera Paramita Sandi
Jum'at, 08 November 2024 | 15:14 WIB
Modus Licik Pengusaha Skincare Makassar Lolos BPOM, Kini Terancam UU Pencucian Uang
Produk skincare Mira Hayati atau MH yang mengandung merkuri disita oleh Polda Sulsel. (SuaraSulsel.id/Lorensia)

SuaraSulsel.id - Enam pengusaha skincare di Kota Makassar, Sulawesi Selatan terancam 12 tahun penjara. Mereka diduga melakukan tindak pidana kejahatan di dunia kosmetik.

Polda Sulawesi Selatan sebelumnya sudah merilis enam produk kosmetik yang dianggap berbahaya karena mengandung merkuri.

Produk tersebut diantaranya MH milik Mira Hayati, FF milik Fenny Frans, Ratu Glow atau RG, NRL, Maxie Glow, dan Bestie Glow.

"Kami akan lakukan gelar perkara kemudian penetapan tersangka," kata Dir Reskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supriyadi, Jumat, 8 November 2024.

Baca Juga:Dugaan Korupsi Dana Hibah Masjid di Makassar, Negara Rugi Rp2 Miliar

Para owner atau pemilik produk disebut melanggar UU nomor 17 tahun 2023 dengan penjara maksimal 12 tahun dan denda Rp5 miliar.

Mereka juga terancam disangkakan pasal pencucian uang dengan hukuman penjara 4 tahun. Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dedi menyebut pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi. Termasuk dari keterangan ahli.

Dari hasil pemeriksaan dan uji laboratorium BPOM disebutkan produk tersebut sangat berbahaya bagi kesehatan.

Olehnya, untuk sekarang ini, Polda Sulsel baru akan melakukan penarikan produk yang mengandung bahan berbahaya. Sebab, produk tersebut masih banyak dijual bebas di pasaran.

Baca Juga:Stadion Sudiang Makassar Hilang dari Daftar Proyek APBN 2025

"Produknya mengandung raksa atau merkuri. Jadi akan ditarik bekerja sama dengan BPOM," jelasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini