Dugaan Korupsi Dana Hibah Masjid di Makassar, Negara Rugi Rp2 Miliar

Jajaran Polrestabes Makassar sedang menyelidiki dugaan korupsi penyimpangan dana bantuan hibah dari Sekretariat Daerah

Muhammad Yunus
Senin, 04 November 2024 | 15:05 WIB
Dugaan Korupsi Dana Hibah Masjid di Makassar, Negara Rugi Rp2 Miliar
Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Wibisono (tengah) didampingi Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokh Ngajib (kanan) dan Direskrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Dedi Supryadi (kiri) saat ekspos pengungkapan kasus tindak pidana korupsi di Mapolrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (4/11/2024) [SuaraSulsel.id/ANTARA]

SuaraSulsel.id - Jajaran Polrestabes Makassar sedang menyelidiki dugaan korupsi penyimpangan dana bantuan hibah dari Sekretariat Daerah (Sekda) Pemerintah Kota Makassar.

Untuk rehabilitasi pembangunan rumah ibadah yakni Masjid Nurul Dzikir tahun anggaran 2022 senilai Rp2 miliar.

"Indikasi total kerugian negara oleh panitia pembangunan masjid senilai Rp2 miliar," kata Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Wibisono didampingi Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokh Ngajib dan Direskrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Dedi Supryadi saat memberi keterangan pers di Mapolrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, Senin 4 November 2024.

Modus operandi yang dijalankan panitia masjid tersebut, kata Kapolda, diduga tidak melaksanakan pembangunan sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah atau NHPD yang telah disepakati dengan bagian Kesra Pemkot Makassar.

Baca Juga:Stadion Sudiang Makassar Hilang dari Daftar Proyek APBN 2025

Selain itu, membuat laporan pertanggungjawaban dengan menggunakan nota atau kuitansi fiktif, sehingga bangunan tersebut yang dibuat dengan dana hibah tidak aman difungsikan, karena struktur bangunan tidak kokoh dan dikhawatirkan akan ambruk bila digunakan.

"Jadi, sudah jelas uang dari pemerintah untuk pembangunan masjid, tapi uangnya tidak dipakai sebagaimana mestinya. Kemudian menggunakan laporan fiktif, serta bangunannya tidak sesuai dengan spek, dan ini sangat membahayakan," papar Kapolda kepada wartawan.

Dari kronologi kejadian, awalnya pada 12 April 2021, pengurus Masjid Nurul Dzikir mengajukan permohonan ke Wali Kota Makassar dengan melampirkan desain serta Rancangan Anggaran Biaya (RAB) melalui Kepala Bagian Kesra Pemkot Makassar senilai Rp2,4 miliar.

Pada 10 Juni 2024, setelah diverifikasi permohonan yang bersangkutan, disetujui dan diberikan bantuan dana hibah sebesar Rp2 miliar bersumber dari APBD tahun anggaran 2022.

Sebelum dana dicairkan tentu ada perjanjian-perjanjian namun belakangan tidak dilaksanakan.

Baca Juga:BREAKING NEWS: Kepala Samsat Makassar Dicopot

Berdasarkan hasil penyelidikan, dalam laporan pertanggungjawaban pengurus masjid Nurul Dzikir ditemukan banyak nota-nota fiktif yang dijadikan sebagai laporan penggunaan dana hibah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini