SuaraSulsel.id - Stadion Sudiang di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, tak masuk dalam program prioritas Kementerian Pekerjaan Umum pada tahun 2025.
Hal tersebut terungkap dalam rapat kerja Komisi V DPR RI dengan Menteri Pekerjaan Umum, Rabu, 30 Oktober 2024.
Pada kesempatan tersebut, Wakil Ketua Komisi V DPR RI Andi Iwan Darmawan Aras mempertanyakan soal kepastian pembangunan stadion ke Menteri PU yang baru dilantik, Dody Hanggodo.
Kata Aras, Presiden Jokowi menjanjikan akan membangun stadion internasional di Makassar saat melakukan kunjungan kerja pada bulan Februari 2024.
Baca Juga:Nama-nama 24 Anggota DPR RI Asal Sulawesi Selatan Dilantik Hari Ini, Janji Bangun Stadion
Hal tersebut juga sudah disepakati oleh Menteri PU, Basuki Hadimuljono dengan komisi V DPR RI terkait anggarannya.
"Karena di Makassar kami tidak punya stadion, Pak. Dirubuhin. Sekarang PSM kalau bertanding harus ke Parepare, itu jaraknya 150 km," kata legislator fraksi Gerindra itu.
Namun, di tengah proses transisi, rencana pembangunan tergeser oleh program lainnya. Sehingga ia berharap Kementerian PU bisa mengatensi diskresi Presiden soal stadion Sudiang.
"Jangan sampai hilang nih. Karena saya lihat di data ini udah ga ada lagi stadion. Jangan judulnya ada sebelum diketok (anggaran), setelah diketok masih ada, tapi pas pelaksanaan hilang itu barang," tegasnya.
"Jadi saya harap ini bisa jadi atensi pak Menteri karena merupakan diskresi presiden sebelumnya, pak Jokowi," pinta AIA, akronimnya.
Baca Juga:Stadion PSM Makassar Jadi Kunci, Bagaimana Kandidat Wali Kota Menggaet Suara Suporter?
Sementara, Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, pihaknya sudah berupaya memenuhi semua persyaratan dokumen yang diminta Kementerian PU.
Ia pun berharap rencana pembangunan bisa tetap terlaksana seperti janji Joko Widodo.
"Nanti kita dorong lagi karena itu sudah merupakan janji dari pak Presiden Jokowi. Pemprov sudah bersurat ke Bappenas, Mendagri dan Kementerian PUPR," ucapnya saat dikonfirmasi.
"Progres sudah dilakukan sebagaimana yang diminta ketika pak Jokowi dan pak menteri Basuki berkunjung ke sini. Mudah-mudahan on the track, kita kejar terus," tegasnya.
Kata Zudan, APBN 2025 sudah disahkan. Kalau pun pembangunan stadion Sudiang tidak diusulkan, Pemprov akan mendorong agar bisa dimasukkan di APBN Perubahan.
"Siapa tahu di perubahan atau kalau ga ada lagi mungkin tahun 2026," tuturnya.
Pemprov hingga kini terus melengkapi dokumen penunjang yang dibutuhkan untuk pembangunan stadion bertaraf internasional itu. Memang masih ada yang belum dan beberapa dokumen masih dalam proses.
Dokumen yang belum rampung itu diantaranya feasibility study, surat pernyataan penghapusan aset, rencana akses jalan kota atau jalan tol yang berkaitan dengan rencana stadion, data soil test dan persetujuan bangunan gedung.
Namun, besar harapan masyarakat Sulsel pembangunan ini bisa segera terwujud. Apalagi, Kementerian PU sudah berulang kali mengunjungi lokasi rencana pembangunan di kawasan olahraga Sudiang.
Kepastian itu juga didapatkan lewat postingan Kementerian PU di akun instagram.
Lewat media sosial, Kementerian PU menegaskan stadion Sudiang di kota Makassar, Sulawesi Selatan akan dibangun berstandar FIFA. Hal tersebut sesuai perintah dari Presiden RI, Joko Widodo.
"Sebagai tindak lanjut kunjungan Presiden RI ke Sulawesi Selatan pada September 2023 lalu, Kementerian PUPR akan membangun Stadion Sepak Bola Sudiang di Makassar yang berstandar FIFA," tulis akun kementerian PUPR pada bulan April lalu.
Untuk mendukung hal tersebut, Kementerian PUPR akan mempercepat penyusunan dokumen Readiness Criteria (RC) antara lain melalui penyusunan Detail Engineering Design (DED) dan bekerjasama dengan Pemprov Sulsel dan Pemkot Makassar dalam penyiapan Amdal Andalalin.
"Pekerjaan fisik ditargetkan dimulai pada November 2024 secara multiyears contract," lanjutnya.
Dari hasil peninjauan lokasi lahan pembangunan stadion, Kementerian PUPR menemukan masih ada beberapa hal yang masih harus diperhatikan.
Diantaranya lokasi lahan yang dekat dengan Bandara Sultan Hasanuddin, drainase di sekitar lokasi dan juga akses jalan menuju stadion harus sesuai FIFA.
"Hal ini dikarenakan sertifikat laik fungsi atau SLF yang dikeluarkan oleh FIFA mencakup kelaikan fungsi stadion dan juga akses lahan menuju stadion".
Kontributor : Lorensia Clara Tambing