SuaraSulsel.id - Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, kasus kecelakaan yang menewaskan bos rumah makan Pallubasa Serigala, Nurjannah (35) dan putranya, Fadlan (7) kini dihentikan.
Kasus diberhentikan atas permintaan pihak keluarga korban.
"Kasus ini kami hentikan dan tindak pidana diselesaikan berdasarkan restoratif justice," kata Ngajib kepada media Senin, 14 Oktober 2024.
Kata Ngajib, pihak keluarga meminta agar kasus ini bisa selesai secara kekeluargaan. Apalagi mereka sudah ikhlas atas kepergian kedua korban.
Baca Juga:Guru SMKN 2 Pinrang Rayu Murid Lewat Video Call, Polisi Langsung Ambil Tindakan
"Sesuai Perpol nomor 8 tahun 2021 yang mengatur tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif kita lakukan," jelasnya.
Diketahui, Satlantas Polrestabes Makassar menetapkan suami korban, Al Qadri Chaeruddin (36) sebagai tersangka atas kasus kecelakaan maut ini, pekan lalu. Karena Ia dianggap lalai.
Kendati demikian, Al Qadri tidak ditahan karena dianggap kooperatif. Polisi juga mengedepankan sisi kemanusiaan.
Seperti diketahui, peristiwa maut itu terjadi pada Rabu, 25 September 2024, sekitar pukul 22.00 wita.
SUV mewah Toyota Land Cruiser yang dikendarai Al Qadri menabrak truk container dari arah belakang di jalan Tol Layang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Baca Juga:Biaya Polisi Rp100 Ribu, Warga Makassar Diduga Kena Pungli Perpanjangan STNK
Pengemudi menabrak sisi bagian kiri truk saat melaju dengan kondisi kencang, hingga membuat bagian depan mobil hancur lebur.
Direktur Lalu Lintas Polda Sulsel Kombes Pol Karsiman mengatakan Land Cruiser melaju dengan kecepatan tinggi dan hendak menyalip kendaraan lain. Namun, karena sulit mengendalikan kecepatan, driver menabrak truk container yang berjalan di sisi kiri dengan kecepatan 40km/jam.
Mobil Land Cruiser yang dikendarai Al Qadri mengangkut empat orang penumpang yang merupakan keluarganya. Korban meninggal adalah Nurjannah (35) dan Muhammad Fadlan (7), sementara korban terluka atas nama Khaerunnisa (23).
Kontributor : Lorensia Clara Tambing