Polrestabes Makassar Siaga, Hari Ini Mahasiswa Turun ke Jalan

Viral tagar "Kawal Putusan MK dan Peringatan Darurat" pasca pengesahan Revisi Undang-Undang Pilkada

Muhammad Yunus
Kamis, 22 Agustus 2024 | 08:11 WIB
Polrestabes Makassar Siaga, Hari Ini Mahasiswa Turun ke Jalan
Ilustrasi: Demo mahasiswa di Jakarta kritik pemerintah Jokowi, Rabu (7/2/2024). [Suara,com/Faqih]

SuaraSulsel.id - Pihak kepolisian memastikan kondisi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, hingga hari ini masih aman dan kondusif.

Masyarakat masih tenang menyikapi putusan Badan Legislasi DPR RI yang menolak putusan Mahkamah Konstitusi atau MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang syarat usia calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon di Pilkada.

"Sampai saat ini situasi di Kota Makassar masih dalam keadaan kondusif. Tapi kami tetap siaga," ujar Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Wahid, Kamis, 22 Agustus 2024.

Namun, Wahid mengatakan pihak kepolisian tetap siaga untuk mengantisipasi segala bentuk gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat. Ada ratusan personel yang siap diturunkan untuk menjaga keamanan sewaktu-waktu jika dibutuhkan.

Baca Juga:Mahasiswa Makassar Perkenalkan Lontara Pabbura di China

"Personel Polrestabes selalu siap siaga untuk antisipasi segala bentuk gangguan Kamtibmas," sebutnya.

Saat ini viral tagar "Kawal Putusan MK dan Peringatan Darurat" pasca pengesahan Revisi Undang-Undang Pilkada yang dibahas secara kilat di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Sebanyak 8 fraksi di DPR RI menyatakan setuju menghidupkan kembali ketentuan ambang batas pencalonan kepala daerah yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi dalam putusannya nomor 60/PUU-XXII/2024 pada Selasa, 20 Agustus 2024.

Hanya fraksi PDIP yang lantang menyatakan penolakannya terhadap RUU Pilkada untuk disahkan di paripurna.

Ada sejumlah perubahan dalam RUU Pilkada ini. Diantaranya, aturan soal syarat batas minimal usia calon kepala daerah jadi mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga:Koalisi Parpol di Pilgub Sulsel Terancam Goyah Pasca Putusan MK, Siapa Untung?

Ke dua, perubahan pada Pasal 40 usai adanya putusan MK. Namun menjadi sorotan dalam pasal itu kini kelonggaran ambang batas pencalonan di Pilkada hanya untuk parpol non parlemen.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini