Biaya Polisi Rp100 Ribu, Warga Makassar Diduga Kena Pungli Perpanjangan STNK

Warga menduga jadi korban pungutan liar oknum pegawai Samsat keliling

Muhammad Yunus
Rabu, 11 September 2024 | 13:50 WIB
Biaya Polisi Rp100 Ribu, Warga Makassar Diduga Kena Pungli Perpanjangan STNK
Mobil Samsat Keliling di jalan masuk Perumahan Bukit Baruga Antang, Kota Makassar [Suara.com/Istimewa]

SuaraSulsel.id - Seorang pengendara motor di kota Makassar, Sulawesi Selatan bernama Marnoto menduga jadi korban pungutan liar oknum pegawai Samsat keliling.

Marnoto mengaku memperpanjang STNK di Samsat Keliling Baruga Antang pada bulan Agustus 2024. Namun, ia diminta membayar sebesar Rp530 ribu.

Nilai tersebut berbeda dengan yang tertera di STNK. Pada lembar STNK yang diterima Marnoto terinci biaya yang mesti dibayar hanya Rp370.000.

Terdiri dari PKB Rp175.000, SWDKLLJ Rp35.000, Biaya administrasi STNK Rp100.000, biaya administrasi TNKB Rp60.000.

Baca Juga:Remaja di Kabupaten Gowa Dianiaya Oknum Polisi, Begini Kondisi Korban

"Jadi pas saya disuruh bayar Rp530 ribu, saya minta dirincikan itu pembayaran apa saja. Karena jujur saya kaget pas lihat nilainya berbeda," ujar Marnoto saat dikonfirmasi, Rabu, 11 Agustus 2024.

Pegawai Samsat kemudian menulis rincian biaya tersebut. Diantaranya, pajak pokok Rp175.500, jasa raharja Rp35.000, admin STNK Rp100.000 ribu, biaya plat Rp60.000, registrasi polisi Rp100.000 dan cek fisik kendaraan Rp60.000.

"Katanya ada registrasi polisi. Setahu saya tidak ada selama ini. Saya konfirmasi ke pegawai Samsat lain ternyata juga tidak ada biaya cek fisik kendaraan sebesar itu," jelasnya.

Dirlantas Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol Karsiman yang dikonfirmasi mengatakan tidak ada biaya registrasi polisi pada perpanjangan STNK. Yang dipungut hanya biaya tanda nomor kendaraan bermotor sebesar Rp60 ribu.

"Tidak ada biaya registrasi polisi. Segera saya cek," tegasnya.

Baca Juga:Siswa SMAN 11 Makassar Demo, Tuntut Dugaan Pungli Pembuatan Ijazah Diusut Tuntas

Kepala Badan Pendapatan Daerah Pemprov Sulsel Reza Faisal Saleh juga mengaku segera mengecek soal aduan tersebut. Namun Reza enggan berkomentar lebih jauh.

"Saya cek dulu ya," ucapnya singkat.

Yang perlu anda ketahui adalah besaran biaya yang harus dikeluarkan untuk perpanjangan STNK dan penggantian plat nomor kendaraan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Ketentuan biaya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia.

Rincian mengenai biaya untuk masing-masing keperluan antara lain:

Perpanjang STNK kendaraan motor roda dua: Rp100.000.

Pengesahan STNK kendaraan motor roda 2: Rp25.000.

Penerbitan TNKB (plat) kendaraan motor roda 2: Rp60.000.

Penerbitan BPKB baru maupun ganti kepemilikan kendaraan motor roda 2: Rp225.000.

Biaya sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) kendaraan motor roda 2: Rp35.000.

Pajak kendaraan bermotor: sesuai tarif di STNK.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini