Azwar mengingatkan sanksi ASN yang tidak netral bahkan berujung pidana. Bukan hanya pemecatan.
"Ada ketentuannya. Sanksi ringan, sampai berat. Bahkan pidana," tegasnya.
Kata Azwar, sanksi untuk ASN yang tak patuh sudah jelas. Hal tersebut tertuang dalam UU Nomor 20/2023 tentang ASN yang termaktub bahwa pegawai ASN Wajib menjaga netralitas.
Menurutnya, ASN yang tidak netral dapat memiliki dampak yang buruk dan merugikan negara, pemerintah dan masyarakat.
Baca Juga:Daftar Calon Kepala Daerah di Sulsel Laporkan Dana Kampanye Rp0
Tidak profesionalnya ASN saat pesta politik dinilai akan menyebabkan target-target pemerintah di tingkat lokal maupum nasional tidak akan tercapai dengan baik.
"Netralitas memiliki prinsip tidak berpihak, bebas dari pengaruh dan imparsial. Jadi, jika ASN tidak netral, pelayanan publik akan terhambat karena mereka tidak profesional," tuturnya.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing