3 Pejabat Pemprov Sulsel Diduga Tak Netral di Pilgub Sulsel Terancam Dipecat

Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan Zudan Arief Fakrulloh sudah memerintahkan Inspektorat untuk memeriksa

Muhammad Yunus
Senin, 30 September 2024 | 12:35 WIB
3 Pejabat Pemprov Sulsel Diduga Tak Netral di Pilgub Sulsel Terancam Dipecat
Tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Sulsel yang diduga tak netral jelang Pemilihan Gubernur 2024 dibayangi ancaman sanksi serius [SuaraSulsel.id/Istimewa]

Azwar mengingatkan sanksi ASN yang tidak netral bahkan berujung pidana. Bukan hanya pemecatan. 

"Ada ketentuannya. Sanksi ringan, sampai berat. Bahkan pidana," tegasnya.

Kata Azwar, sanksi untuk ASN yang tak patuh sudah jelas. Hal tersebut tertuang dalam UU Nomor 20/2023 tentang ASN yang termaktub bahwa pegawai ASN Wajib menjaga netralitas. 

Menurutnya, ASN yang tidak netral dapat memiliki dampak yang buruk dan merugikan negara, pemerintah dan masyarakat. 

Baca Juga:Daftar Calon Kepala Daerah di Sulsel Laporkan Dana Kampanye Rp0

Tidak profesionalnya ASN saat pesta politik dinilai akan menyebabkan target-target pemerintah di tingkat lokal maupum nasional tidak akan tercapai dengan baik. 

"Netralitas memiliki prinsip tidak berpihak, bebas dari pengaruh dan imparsial. Jadi, jika ASN tidak netral, pelayanan publik akan terhambat karena mereka tidak profesional," tuturnya.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini