Zudan mengatakan setiap ASN harusnya sudah memahami bahwa menjadi seorang abdi negara tidak dapat berpihak ke kubu politik tertentu.
Larangan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Jiwa Korps dan Kode Etik ASN.
ASN yang melanggar dikenakan berbagai macam sanksi. Mulai dari sanksi moral, sanksi administratif maupun sanksi hukum disiplin ringan, sedang, hingga berat.
Jika terbukti melanggar, maka bisa dikenai hukuman disiplin berat. Sanksinya adalah penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
Baca Juga:Daftar Calon Kepala Daerah di Sulsel Laporkan Dana Kampanye Rp0
Nantinya, yang memberikan sanksi adalah KASN. Bawaslu akan memberikan rekomendasi ke KASN, jika memenuhi unsur pelanggaran.
Zudan mengimbau agar ASN benar-benar menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai abdi negara tanpa harus bermain politik praktis yang mengancam karier kepegawaiannya sebagai ASN.
Sementara, Kepala Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan Mardiana mengatakan pihaknya membentuk tim khusus untuk mengusut kasus ini. Mereka juga sudah mengantongi foto ASN sebagai bukti.
"Kita beri ruang klarifikasi terlebih dahulu. Sudah ada tim untuk melakukan penelusuran," kata Mardiana.
Bisa Dipidana
Baca Juga:Sulsel Diguyur Rp21,6 Triliun dari Pusat, Bagaimana Realisasi Penggunaannya?
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas juga sudah mewanti-wanti soal hal ini saat berkunjung ke Sulawesi Selatan pada bulan Agustus lalu.