SuaraSulsel.id - Kasus garasi mobil milik Agus, warga Rapokalling Raya, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan terus jadi sorotan publik.
Bagaimana tidak, pria berusia 56 tahun itu menggunakan fasilitas umum sebagai tempat parkir mobilnya selama 6 tahun.
Ia menggunakan sebagian badan jalan berukuran 4 meter untuk memarkir kendaraan pribadinya. Akibatnya, hanya kendaraan motor saja yang boleh melintasi jalan umum tersebut.
Parahnya lagi, Agus membuat garasi mobil dikelilingi terali besi.
Baca Juga:Anak Perempuan di Makassar Bacok Ibu Pakai Parang, Diduga Ini Penyebabnya
Pemerintah kota Makassar kemudian memintanya agar membongkar garasi tersebut.
Awalnya, Agus bersedia membongkar garasi yang ada di samping rumahnya itu. Namun ternyata yang berubah hanya pagar besinya saja. Atapnya masih utuh.
Ia berdalih sudah banyak mengeluarkan uang untuk membangun beton dan kanopi garasinya. Sehingga ia meminta ganti rugi ke Pemerintah Kota Makassar sebesar Rp22 juta.
Camat Tallo, Ramli Lallo mengatakan Agus dinyatakan salah karena mengecor drainase. Ia pun meminta Lurah mendatangi pemilik rumah secara persuasif agar garasi tersebut dibongkar.
"Selokannya ditutup dengan cor, tentu salah. Kita sudah kasih tahu baik-baik untuk bongkar. Dan dia secara suka rela bongkar tapi masih tersisa atap," ucapnya saat dikonfirmasi, Rabu, 25 September 2024.
Baca Juga:Habiskan Rp2,5 Triliun, Proyek PSEL Makassar Resmi Jalan, Danny Pomanto: Mimpi Jadi Nyata!
Ia pun menegaskan Pemkot tidak akan memenuhi permintaan Agus soal ganti rugi.
- 1
- 2