PPDB SMA di Sulawesi Selatan Berantakan Lagi

Bermasalah sejak hari pertama pendaftaran. Sejumlah orang tua protes.

Muhammad Yunus
Rabu, 05 Juni 2024 | 10:42 WIB
PPDB SMA di Sulawesi Selatan Berantakan Lagi
Sejumlah orang tua calon siswa SMA mendatangi posko pengaduan PPDB di Dinas Pendidikan Sulsel, Rabu 5 Juni 2024 [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara Tambing]

SuaraSulsel.id - Server Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB Sekolah Menengah Atas (SMA) Provinsi Sulawesi Selatan bermasalah sejak hari pertama pendaftaran.

Sejumlah orang tua protes. Karena kesulitan mengunggah berkas sebagai persyaratan untuk masuk ke sekolah tujuan.

Tim Teknis PPDB Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan Muliayama Tanjung, mengatakan proses pendaftaran PPDB sempat terkendala karena adanya konfigurasi server.

Semula, server diyakini bisa diakses 100 ribu kali per detik, tapi ternyata tidak mampu.

Baca Juga:Dinas Pendidikan: PPDB 2024 Jalur Zonasi Kota Makassar Akan Gaduh

"Kami akui atas kesalahan server dan aplikasi sehingga laman PPDB tidak bisa diakses. Yang semula dijanjikan bisa diakses 100 ribu user per second kami agak tenang, tapi ternyata tidak mampu," ujar Muliyama, Rabu, 5 Juni 2024.

Hal tersebut membuat calon siswa dan orang tua tidak dapat mengakses dan melakukan pendaftaran. Hal ini yang membuat kisruh dan kepanikan dari para calon siswa.

Itu tampak dari keluhan-keluhan yang disampaikan para calon siswa dan orang tua di kantor Dinas Pendidikan Sulsel.

Akibatnya, proses PPDB SMA di Sulsel untuk jalur zonasi, afirmasi dan perpindahan sekolah yang semula dijadwalkan pada tanggal 3-4 Juni 2024, diperpanjang hingga tanggal 8 Juni 2024.

Kata Muliayama, saat ini tercatat total pendaftar PPDB SMA sebanyak 51.209. Untuk jalur zonasi sebanyak 27.724 pendaftar, afirmasi 4.437, dan perpindahan tugas orang tua 273 pendaftar.

Baca Juga:4 Jalur PPDB 2024 di Sulawesi Selatan, Jadwal dan Syarat Pendaftaran

Muliayama menerangkan, ada sebanyak 716 ribu percobaan login baik oleh calon siswa maupun admin sekolah pada hari pendaftaran dan server tidak merespons.

Tingginya angka percobaan login ini tidak semata disebabkan kegagalan login.

Namun, ada juga karena calon siswa dengan sengaja mengganti nama dan NIK sebelum finalisasi data saat login.

"Kami mencatat ada 716 ribu kali percobaan untuk masuk aplikasi tapi error. Baik itu dilakukan oleh admin sekolah atau calon siswa. Dan kami akui itu adalah kesalahan di kami," sebutnya.

Ia memastikan server down tidak akan merugikan calon siswa. Dinas Pendidikan sudah menginstruksikan ke semua cabang dinas agar menerima semua berkas dan membantu calon siswa untuk login.

"Semua yang datang mengadu ke cabang dinas dan sekolah diambil berkasnya dulu. Kami sudah keluarkan instruksi agar panitia mengutamakan pelayanan. Kalau perlu pendaftarannya dibantu," sebutnya.

Kata Muliayama, 90 persen persoalan yang muncul adalah error dan tidak bisa login. Seyogianya, penyampaian informasi terkait surat edaran perpanjangan pendaftaran telah disampaikan sejak Senin malam.

Namun, penyampaian belum menyeluruh di setiap cabang dinas, sehingga sempat terjadi kepanikan dari orang tua dan calon siswa.

Kemarin, situs PPDB tidak bisa diakses sama sekali. Tim PPDB kemudian memutuskan melihat dua kasus terkait pendaftaran PPDB.

Yakni, konfigurasi server masih sementara dikerjakan oleh tim teknis.

Selain itu, banyak calon siswa yang sebelumnya tidak lolos pada PPDB SMK, ingin mendaftar di SMA tidak bisa melakukan pendaftaran.

Itu dikarenakan data pada pendataan di SMK belum direfresh. Juga karena server yang sebelumnya tidak memadai.

Sehingga, Disdik saat ini membuka ruang bagi casis atau orang tua siswa yang ingin merefresh data akan dibantu oleh Disdik Sulsel.

"Kedua, terkait kepastian hukum, ada ratusan casis yang pindah KK-nya ditolak karena tidak sesuai dengan juknis," tambahnya.

Bagi calon peserta didik yang ditolak Kartu Keluarganya karena tidak sesuai juknis, maka diarahkan untuk menggunakan KK sebelumnya.

Persoalan ini memang sering terjadi karena ada casis yang melakukan pindah KK ke keluarga dekat agar bisa lolos jalur zonasi di sekolah impiannya.

Padahal secara aturan, selain harus berusia minimal 1 tahun per 2 Mei, juga tahun ini PPDB tidak lagi membolehkan jika perpindahan KK tidak bersama dengan orang tua, atau satu keluarga sekaligus.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini