Dinas Pendidikan: PPDB 2024 Jalur Zonasi Kota Makassar Akan Gaduh

Banyak siswa yang tidak akan lolos ke sekolah negeri

Muhammad Yunus
Kamis, 16 Mei 2024 | 16:02 WIB
Dinas Pendidikan: PPDB 2024 Jalur Zonasi Kota Makassar Akan Gaduh
Ilustrasi PPDB. (Antara)

SuaraSulsel.id - Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan mengkhawatirkan Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB jalur zonasi di Kota Makassar bakal gaduh. Banyak siswa yang tidak akan lolos ke sekolah negeri.

Benang kusut PPDB tahun-tahun sebelumnya pun akan terulang di tahun ajaran 2023/2024. Penyebabnya, daya tampung sekolah yang juga belum teratasi.

Apalagi jalur zonasi merupakan jalur yang mengutamakan calon siswa baru terdekat dengan sekolah untuk diterima. Namun, kegaduhan sering terjadi di jalur ini.

"Khusus di kota Makassar, kami minta maaf sebelumnya, pasti akan gaduh. Jumlah data peserta lulusan SMP tidak sebanding dengan daya tampung yang tersedia," ujar Tim Teknis PPDB Disdik Sulsel, Muliayama Tanjung, Kamis 16 Mei 2024.

Baca Juga:4 Jalur PPDB 2024 di Sulawesi Selatan, Jadwal dan Syarat Pendaftaran

Muliayama mengatakan lulusan SMP di Kota Makassar tahun ini ada 15.661 siswa. Sementara, daya tampung yang tersedia hanya 12 ribu untuk SMA/SMK negeri.

Masalah diperparah dengan adanya data siswa yang tiba-tiba pindah ke KK (kartu keluarga) orang lain sebanyak 15.177.

Kata Muliayana, itu dilakukan orang tua calon siswa karena mereka ingin anaknya bersekolah di sekolah tertentu.

"Artinya, hampir semua warga Makassar melakukan perpindahan KK secara tiba-tiba, kurang dari setahun. Ini yang jadi masalah," ucapnya.

Ia menjelaskan, 15 ribu lebih siswa yang melakukan perpindahan KK itu tetap tidak akan diterima pada sekolah yang mereka inginkan. Sebab, pengurusan KK dilakukan kurang dari satu tahun.

Baca Juga:Tidak Ada Calon Perseorangan Daftar ke KPU Makassar

"Bagaimana kalau sudah pindah lama sekali, tapi KK-nya belum diubah, misalnya masih ada di Kalimantan. Jawabannya tetap tidak memenuhi syarat. Dia harus pakai jalur lain, bukan jalur zonasi karena aturan KK ini sudah lama berjalan dan sudah tersave di sistem Dukcapil," jelasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini