BPK Temukan Penyalahgunaan Rp1,7 Miliar dan Lebih Bayar Rp156 Miliar Pemprov Sulsel

Hal itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) keuangan Pemprov Sulsel tahun anggaran 2023

Muhammad Yunus
Rabu, 29 Mei 2024 | 17:29 WIB
BPK Temukan Penyalahgunaan Rp1,7 Miliar dan Lebih Bayar Rp156 Miliar Pemprov Sulsel
Auditor Utama BPK RI, Laode Nusriadi [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara Tambing]

Laode menjelaskan realisasi TPP Pemprov Sulsel pada tahun 2023 sebesar Rp1,4 triliun yang dibayarkan sesuai Keputusan Gubernur tentang penetapan basic tambahan penghasilan pegawai. Nilainya disesuaikan berdasarkan beban kerja, prestasi dan kondisi kerja.

"Namun, penetapan TPP tidak sepenuhnya berpedoman kepada Keputusan Gubernur. Sehingga terdapat kelebihan perhitungan TPP sebesar Rp156 miliar," jelasnya.

Secara umum, BPK menyematkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemprov Sulsel tahun 2023.

Namun, BPK mengingatkan agar Pemprov Sulsel bisa menindaklanjuti temuan tersebut maksimal 60 hari setelah laporan diterima.

Baca Juga:Soal Temuan Rp14 Miliar oleh BPK, Ini Penjelasan Pemprov Sulsel

Hal ini sesuai Pasal 20 UU Nomor 19 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Keuangan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

BPK juga memberi masukan agar Pemprov Sulsel bisa memasang target pendapatan yang rasional. Ini untuk memastikan penyusunan rancangan anggaran di tahun sebelumnya bisa akurat dan sesuai dengan kebutuhan.

Kata Laode, Pemprov Sulsel bisa menjadikan daerah lain sebagai pembelajaran. Dimana belanja daerah tidak sebanding dengan pendapatan sehingga menimbulkan utang yang semakin meningkat.

"Karena kondisi ini tentu akan berpengaruh pada penyusunan APBD di tahun selanjutnya," tegasnya.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Baca Juga:Gawat! Akan Ada Daerah di Sulawesi Selatan Tidak Gelar Pemilu, Jika Tidak Punya Anggaran

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini