Jemaah Haji Dilarang Bawa Kosmetik Lebih 20 Buah

Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Ade Irawan menjelaskan kepada Jemaah Calon Haji

Muhammad Yunus
Selasa, 21 Mei 2024 | 13:07 WIB
Jemaah Haji Dilarang Bawa Kosmetik Lebih 20 Buah
Jemaah Haji Indonesi dari Kloter 1 Embarkasi Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta tiba di Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA) Kota Madinah, Aeab Saudi, Minggu (12/5/2024). [MCH 2024]

"Untuk yang bukan kategori barang pribadi penumpang, misalnya untuk diperdagangkan, maka tidak mendapat pembebasan 500 dolar Amerika, sehingga atas seluruh nilai barang dikenakan tarif BM, PPh, dan PPN sesuai dengan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia atau BTKI," kata Ade.

Selain itu, ketentuan mengenai pembawaan uang tunai dari luar negeri, kata dia, setiap orang yang membawa uang tunai atau instrumen pembayaran lainnya dengan nilai paling sedikit Rp100 juta atau mata uang lainnya yang setara nilainya wajib memberitahukan kepada petugas Bea Cukai.

Sedangkan pembawaan uang kertas asing dengan nilai setara Rp1 miliar perlu izin dari Bank Indonesia dan pada saat masuk ke wilayah Indonesia dan wajib memberitahukan kepada petugas Bea Cukai.

Berbeda dengan ketentuan dari Kementerian Perhubungan yang mengatur mengenai barang-barang yang dilarang dibawa masuk pesawat karena berpotensi mengganggu keamanan penerbangan.

Baca Juga:Larangan Umrah Saat Musim Haji, John Kenedy: Tolong Bikin Surat Keputusan

Sebab, ini seringkali menimbulkan kesalahpahaman penumpang. Petugas yang bertanggungjawab serta memiliki kewenangan terkait keamanan penerbangan adalah AVSEC atau Aviation Security dan bukan Bea Cukai.

"Dengan mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku, kami berharap jemaah haji dapat menjalankan rangkaian perjalanan ibadah dengan lancar dan fokus tanpa terkendala oleh permasalahan terkait barang bawaan. Semoga perjalanan ibadah haji ini menjadi pengalaman berharga dan penuh berkah," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini