LBH Pers Ajukan Amicus Curiae Sengketa Pers di PN Makassar

Sebagai bahan pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara sengketa pers

Muhammad Yunus
Rabu, 08 Mei 2024 | 07:24 WIB
LBH Pers Ajukan Amicus Curiae Sengketa Pers di PN Makassar
Direktur Eksekutif LBH Pers Ade Wahyudin (kanan) didampingi Direktur LBH Makassar Fajriani Langgeng (kiri) menunjukkan dokumen Amicus Curiae atau 'sahabat pengadilan' untuk diajukan di Kantor Pengadilan Negeri Kelas I Makassar, Jalan RA Kartini Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (7/5/2024) [SuaraSulsel.id/ANTARA]

SuaraSulsel.id - Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers) Ade Wahyudin mengajukan dokumen Amicus Curiae atau 'sahabat pengadilan' ke Pengadilan Negeri Kelas I Makassar.

Sebagai bahan pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara sengketa pers atas dua media dengan nilai gugatan total senilai Rp700 miliar.

"Kenapa kami menaruh konsen terhadap perkara ini, karena prosesnya mesti melalui mekanisme Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Jadi kalau yang tergugat perusahaan media, mekanismenya adalah hak jawab," papar Ade, usai menyerahkan dokumen Amicus Cuirae di pengadilan setempat, Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa 7 Mei 2024.

Ia menjelaskan, sengketa pers ini sedari awal sudah selesai dengan hak jawab, dan mekanisme itu sudah ditempuh oleh perusahaan pers dalam hal ini media daring herald.id dan inikata.co.id ke Dewan Pers. Sehingga perkara ini tidak perlu dilanjutkan di pengadilan.

Baca Juga:Puluhan Jurnalis Gelar Aksi Damai Tolak Pembungkaman Pers di Makassar

"Dalam Amicus Curiae ini kesimpulannya adalah kami tidak menemukan perbuatan melawan hukum. Karena perusahaan media telah melakukan kewajibannya dengan menerbitkan hak jawab," ucap Ade, didampingi Direktur LBH Pers Makassar Fajriani Langgeng selaku penasihat hukum tergugat.

Menurut dia, pengadilan khususnya majelis hakim dalam perkara ini sangat layak menolak gugatan perkara sengketa pers tersebut, mengingat kewajiban dua media yang digugat tersebut sudah menempuh mekanisme Undang-Undang Pers maupun rekomendasi Dewan Pers untuk menyiarkan hak jawab.

Upaya Amicus Curiae atau dikenal 'Sahabat Pengadilan' ini merupakan praktik hukum dari pihak ketiga di luar pihak yang berperkara untuk terlibat dalam peradilan.

Keterlibatan Amicus Curiae hanya sebatas memberikan pendapat dengan harapan digunakan majelis hakim sebagai salah satu pertimbangan dalam memutus perkara.

Dalam kasus ini, dua media digugat perdata dengan nomor 3/Pdt.G/2024/PN Mks. Para penggugat masing-masing Muh Hasanuddin Taiben, Andi Ilal Tasma, A Chidayat Abdullah, Arif dan Arman. Kelimanya merupakan mantan Stafsus Gubernur Sulsel atau eks pejabat publik.

Baca Juga:Jurnalis Dianiaya, Dewan Pers Minta TNI AL Proses Hukum Pelaku

Sedangkan tergugatnya, tergugat I media daring atau online inikata.co.id, tergugat II Burhan (wartawan), tergugat III media online herald.id tergugat IV Andi Anwar (wartawan), serta turut tergugat V yakni Aruddini selaku narasumber.

Para penggugat menggugat dengan tuntutan ganti rugi materiil terhadap tergugat III dan tergugat IV senilai Rp100 miliar dan tuntutan kerugian in materiil terhadap tergugat I-IV senilai Rp500 miliar, dengan total gugatan Rp700 miliar.

Kuasa hukum para penggugat Murlianto, menyatakan gugatan tersebut dilayangkan atas pemberitaan yang menyudutkan kliennya berjudul "ASN yang di non-jobkan di era kepemimpinan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman diduga ada campur tangan Stafsus" yang diterbitkan pada 19 September 2023 saat konferensi pers.

Meskipun telah diberikan hak jawab, penggugat bersikukuh itu adalah pelanggaran.

Di tempat terpisah, persoalan gugatan ini juga dibahas pada diskusi publik sengketa pers bertajuk 'Amicus Curiae Dalam Sistem Peradilan' menghadirkan Direktur Eksekutif LBH Pers Ade Wahyudin, Perwakilan Ombudsman RI Sulsel Aswiwin Sirua, dan perwakilan Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulsel Sayyid Zulfadli serta puluhan jurnalis dan LBH Makassar.

Ade mengatakan bahwa Amicus Curiae merupakan upaya atau langkah yang dilakukan untuk memberikan pertimbangan terhadap hakim terkait gugatan terhadap media dan jurnalisnya yang kini sedang menjalani siding di PN Makassar.

"Ini salah satu upaya kita selain menjadi pendampingan secara langsung maupun menjadi kuasa hukum ataupun kampanye non litigasi," paparnya saat diskusi di Cafe Red Corner Makassar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini