LBH Pers Ajukan Amicus Curiae Sengketa Pers di PN Makassar

Sebagai bahan pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara sengketa pers

Muhammad Yunus
Rabu, 08 Mei 2024 | 07:24 WIB
LBH Pers Ajukan Amicus Curiae Sengketa Pers di PN Makassar
Direktur Eksekutif LBH Pers Ade Wahyudin (kanan) didampingi Direktur LBH Makassar Fajriani Langgeng (kiri) menunjukkan dokumen Amicus Curiae atau 'sahabat pengadilan' untuk diajukan di Kantor Pengadilan Negeri Kelas I Makassar, Jalan RA Kartini Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (7/5/2024) [SuaraSulsel.id/ANTARA]

SuaraSulsel.id - Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers) Ade Wahyudin mengajukan dokumen Amicus Curiae atau 'sahabat pengadilan' ke Pengadilan Negeri Kelas I Makassar.

Sebagai bahan pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara sengketa pers atas dua media dengan nilai gugatan total senilai Rp700 miliar.

"Kenapa kami menaruh konsen terhadap perkara ini, karena prosesnya mesti melalui mekanisme Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Jadi kalau yang tergugat perusahaan media, mekanismenya adalah hak jawab," papar Ade, usai menyerahkan dokumen Amicus Cuirae di pengadilan setempat, Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa 7 Mei 2024.

Ia menjelaskan, sengketa pers ini sedari awal sudah selesai dengan hak jawab, dan mekanisme itu sudah ditempuh oleh perusahaan pers dalam hal ini media daring herald.id dan inikata.co.id ke Dewan Pers. Sehingga perkara ini tidak perlu dilanjutkan di pengadilan.

Baca Juga:Puluhan Jurnalis Gelar Aksi Damai Tolak Pembungkaman Pers di Makassar

"Dalam Amicus Curiae ini kesimpulannya adalah kami tidak menemukan perbuatan melawan hukum. Karena perusahaan media telah melakukan kewajibannya dengan menerbitkan hak jawab," ucap Ade, didampingi Direktur LBH Pers Makassar Fajriani Langgeng selaku penasihat hukum tergugat.

Menurut dia, pengadilan khususnya majelis hakim dalam perkara ini sangat layak menolak gugatan perkara sengketa pers tersebut, mengingat kewajiban dua media yang digugat tersebut sudah menempuh mekanisme Undang-Undang Pers maupun rekomendasi Dewan Pers untuk menyiarkan hak jawab.

Upaya Amicus Curiae atau dikenal 'Sahabat Pengadilan' ini merupakan praktik hukum dari pihak ketiga di luar pihak yang berperkara untuk terlibat dalam peradilan.

Keterlibatan Amicus Curiae hanya sebatas memberikan pendapat dengan harapan digunakan majelis hakim sebagai salah satu pertimbangan dalam memutus perkara.

Dalam kasus ini, dua media digugat perdata dengan nomor 3/Pdt.G/2024/PN Mks. Para penggugat masing-masing Muh Hasanuddin Taiben, Andi Ilal Tasma, A Chidayat Abdullah, Arif dan Arman. Kelimanya merupakan mantan Stafsus Gubernur Sulsel atau eks pejabat publik.

Baca Juga:Jurnalis Dianiaya, Dewan Pers Minta TNI AL Proses Hukum Pelaku

Sedangkan tergugatnya, tergugat I media daring atau online inikata.co.id, tergugat II Burhan (wartawan), tergugat III media online herald.id tergugat IV Andi Anwar (wartawan), serta turut tergugat V yakni Aruddini selaku narasumber.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini