- Kejati Sulsel menetapkan mantan Pj Gubernur Bahtiar Baharuddin sebagai tersangka korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar tahun 2024.
- Kasus ini didasarkan pada temuan BPK mengenai harga satuan tidak wajar dan 90% bibit bantuan tersebut tidak dapat dimanfaatkan.
- Penetapan tersangka dan penahanan dilakukan pada Senin, 9 Maret 2026, setelah penyelidikan dimulai sejak November 2025.
SuaraSulsel.id - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan resmi menetapkan mantan Pj Gubernur Sulawesi Selatan Bahtiar Baharuddin sebagai tersangka. Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas di Sulawesi Selatan.
Usai ditetapkan tersangka, Bahtiar Baharuddin terlihat memakai rompi tahanan kejaksaan dan digelandang sambil tangan diborgol, Senin 9 Maret 2026
Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas tahun 2024 dengan nilai anggaran Rp60 miliar.
Penyidik telah menemukan adanya indikasi harga satuan tidak wajar dalam proyek pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulsel berdasarkan data pemeriksaan BPK.
Baca Juga:Gubernur Sulsel Bantu Warga Korban Kebakaran di Bua Luwu Bangun Kembali Rumah
Dalam kasus bibit nanas, ada dugaan mark up atau penggelembungan. BPK menemukan ketidaksesuaian harga satuan bibit, tidak tepat sasaran dan tidak dapat dimanfaatkan.
Kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bibit nanas tersebut bermula dari laporan masyarakat dan Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Provinsi Sulsel tahun 2024 oleh BPK RI di Makassar nomor: 37.B/LHP/XIX.MKS/05/2025 tanggal 23 Mei 2025.
Berdasarkan hasil pemeriksaan itu, diketahui bahwa belanja barang persediaan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat pada Dinas TPHBun Sulsel tidak sesuai ketentuan.
Masih terdapat permasalahan berupa perencanaan pemberian bantuan kepada masyarakat tidak sesuai ketentuan, ketidaksesuaian status penerima bantuan dengan kriteria yang dipersyaratkan.
Hasil konfirmasi kepada ketua dan anggota Kelompok Tani menyebutkan bahwa sekitar 90 persen dari bantuan bibit nanas yang diberikan mati setelah ditanam karena berbagai faktor.
Baca Juga:Kawal Proyek PSEL di Makassar, PT Grand Puri Indonesia Apresiasi Gubernur Sulsel
Kelompok tani penerima bantuan tidak pernah menerima pelatihan dan belum pernah menerima bibit nanas sebelumnya.
Atas dasar tersebut, penyelidikan mulai dilaksanakan pada November 2025.
Penyidik Kejati Sulsel telah mengeluarkan surat pencekalan terhadap enam orang saksi kunci, yakni mantan Penjabat Gubernur Sulsel inisial BB dan PNS Pemprov Sulsel inisial HS (51).
Selain itu, dua orang ASN lain inisial RE (35) dan UN (49) serta Direktur Utama PT AAN berinisial RM (55) dan karyawan swasta berinisial RE (40). Penyidik juga menyita uang senilai Rp1,25 miliar lebih.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing