- Penyidik Kejati Sulsel mengungkap aliran dana korupsi proyek nanas Rp60 miliar, termasuk pembelian mobil mewah senilai Rp1,2 miliar.
- Sebanyak Rp20 miliar dari anggaran proyek sempat dialirkan kepada Direktur PT CAP, Rio Erlangga, salah satu tersangka.
- Kasus ini menjerat enam tersangka, termasuk mantan Pj Gubernur Sulsel, dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp50 miliar.
SuaraSulsel.id - Aliran dana dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2024 mulai terkuak.
Dari total anggaran proyek sebesar Rp60 miliar, penyidik menemukan sebagian uang hasil korupsi sempat digunakan untuk membeli mobil mewah senilai Rp1,2 miliar.
Fakta tersebut diungkap Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, saat merilis perkembangan penyidikan kasus tersebut di Kantor Kejati Sulsel, Makassar.
Didik menjelaskan, kendaraan yang dibeli menggunakan uang proyek itu kini sudah tidak lagi berada di tangan pihak terkait.
Baca Juga:6 Fakta Mengejutkan Kasus Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar di Sulsel
Mobil tersebut diketahui telah dijual kembali sebelum sempat disita penyidik.
Meski begitu, tim penyidik dari Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel tetap berhasil mengamankan uang hasil penjualan mobil tersebut.
"Yang dari sisa Rp20 miliar itu ada uang Rp1,2 miliar dibelikan mobil. Saat akan kita sita ternyata mobil itu sudah dijual, sehingga yang kita sita adalah uang dari hasil penjualan mobil tersebut," ujar Didik.
Ia mengungkapkan, penyidik telah melakukan penelusuran menyeluruh terhadap aliran dana dalam proyek tersebut.
Upaya pelacakan dilakukan untuk memastikan ke mana saja uang negara itu mengalir setelah dicairkan.
Baca Juga:Segera Cair! Rp54,6 Miliar Digelontorkan untuk Pelebaran Jembatan Maros
"Semua aliran uang sudah kita telusuri. Dari Rp60 miliar itu terdistribusi ke berbagai pihak, termasuk kepada pelaksana proyek," katanya.
Didik menjelaskan, dari total anggaran Rp60 miliar tersebut, sekitar Rp20 miliar sempat dikirim kepada pihak swasta yang terlibat dalam proyek.
Yakni Direktur PT CAP asal Bogor, Jawa Barat, Rio Erlangga yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Didik, uang itu dikirim sebagai bagian dari pelaksanaan proyek pengadaan bibit nanas yang dikerjakan oleh pihak swasta.
"Jadi dari Rp60 miliar itu, pelaksana mendapat sekitar Rp20 miliar. Uang tersebut kemudian dikirim ke Bogor kepada pihak PT yang dikelola oleh tersangka RE," jelasnya.
Dari hasil penelusuran itulah penyidik menemukan adanya pembelian mobil senilai Rp1,2 miliar menggunakan sebagian dana tersebut.