Nelayan Indonesia Ditahan di Malaysia, KNTI: Sudah Berulang

Pemerintah pusat dan daerah diminta menyikapi dengan serius penahanan sejumlah nelayan

Muhammad Yunus
Kamis, 25 April 2024 | 14:24 WIB
Nelayan Indonesia Ditahan di Malaysia, KNTI: Sudah Berulang
Ilustrasi nelayan dan hasil laut Indonesia. (Dok : Istimewa)

"Informasi itu kita peroleh dari beberapa nelayan di Bintan yang pernah ditahan di Malaysia," ujar Syukur.

Sebelumnya, delapan orang nelayan asal Kabupaten Natuna ditahan APMM di wilayah perbatasan antara Serasan dengan Kuching pada tanggal 19 April 2024.

Mereka menggunakan tiga unit kapal berkapasitas 3 GT yang dituding melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Malaysia, berikut sejumlah alat bukti hasil tangkapan ikan.

Saat ini Pemprov Kepulauan Riau melalui Badan Pengelolaan Perbatasan Daerah (BPPD) aktif berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri RI dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Kuching agar kedelapan nelayan tersebut dapat segera dibebaskan dan dipulangkan ke tanah air.

Baca Juga:Lolos Jadi Anggota DPRD Parepare, Sappe Janji Akan Perjuangkan Nelayan dan Petani

"Kita tetap hormati proses hukum di Malaysia, sambil berupaya memulangkan nelayan Natuna. Untuk keluarga dari nelayan yang ditinggal itupun, sudah kita bantu terkait kebutuhan pokoknya," kata Kepala BPPD Kepulauan Riau Doli Boniara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini