Lurah di Gowa Jual Program Sertifikat Tanah Gratis Rp5 Juta

Diduga melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan program pendaftaran tanah sistematis lengkap

Muhammad Yunus
Rabu, 19 November 2025 | 19:48 WIB
Lurah di Gowa Jual Program Sertifikat Tanah Gratis Rp5 Juta
Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldi Sulaiman (dua kiri) didampingi jajarannya saat rilis pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyeleweangan jabatan, dan pungli program PTSL oleh tersangka mantan Lurah Tombolo insial A (tengah belakang), Kecamatan Somba Opu, di Halaman Polres Gowa, Sulawesi Selatan [Suara.com/ANTARA]
Baca 10 detik
  • Mantan Lurah Tombolo berinisial A ditetapkan tersangka oleh Polres Gowa atas dugaan korupsi program PTSL di Somba Opu.
  • Tersangka memungut biaya Rp5 juta per bidang tanah dari 78 pemohon yang seharusnya gratis, total pungli mencapai Rp307,7 juta lebih.
  • Kasus ini terungkap dari laporan masyarakat mengenai pungutan liar yang dibebankan kepada pemohon sertifikat tanah gratis tersebut.

SuaraSulsel.id - Seorang mantan Lurah Tombolo inisial A ditetapkan tersangka dan ditahan polisi. Diduga melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).

Dengan modus hibah alias pungutan liar kepada pemohonnya di Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

"Hasil pemeriksaan sementara, sebanyak 78 bidang tanah yang dilakukan penyimpangan dalam pembayaran menebus dari pada PTSL. Tersangka membebani masyarakat membayar Rp5 juta. Total pungutan liar tersebut Rp307,7 juta lebih," kata Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldi Sulaiman di Polres Gowa, Rabu (19/11).

Modus yang dijalankan tersangka ini saat menjadi Lurah Tombolo pada 2024 menyampaikan ada pemberian hibah dari pemerintah.

Baca Juga:Polisi Tangkap Dua Pemalsu SKCK Pegawai PPPK di Gowa

Padahal itu adalah program PTSL yang dilaksanakan Kementerian ATR/BPN untuk pendaftaran tanah perolehan sertipikat secara gratis bagi masyarakat kurang mampu.

Sebanyak 78 bidang tanah berada di lokasi Yayasan Upet Pekuburan Tionghoa di Tinggimae, Gowa, diajukan masyarakat untuk mendapatkan perolehan hak setelah diberikan yayasan.

Namun belakangan, tersangka malah memanfaatkannya. Seharusnya dibayarkan Rp250 ribu, digelembungkan Rp5 juta.

"Tim Tipikor dan Reskrim Polres Gowa telah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 10 orang dan barang bukti diamankan sejumlah uang serta berkas pendaftaran serta kwitansi yang digunakan tersangka," tutur kapolres.

Kepala Satuan Reskrim Polres Gowa AKP Bakhtiar mengungkapkan, pihaknya bersama unit Tipikor telah menetapkan tersangka A mantan lurah tersebut.

Baca Juga:Oknum Polwan dan TNI Diduga Peras Sopir Rp30 Juta Terancam Hukuman Berat

Karena diduga kuat memanfaatkan layanan PTSL program pemerintah pusat untuk mendapatkan keuntungan pribadi serta menyalahgunakan jabatannya

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari masyarakat atas adanya pembayaran Rp5 juta. Untuk mendapatkan sertipikat gratis selanjutnya dilaksanakan pengembangan penyelidikan.

Hasilnya, ditemukan adanya penyimpangan bermodus hibah dan pemohon diwajibkan membayar Rp5 juta dengan total 78 bidang lahan dimohonkan agar bisa mendapat sertipikat kepemilikan lahan.

"Kami temukan sisa dari pungutan itu sebesar Rp30 juta dan dalam perkara ini ditetapkan satu orang tersangka saat itu menjabat sebagai Lurah Tombolo. Kami terapkan pasal 12 Undang-undang Tipikor, ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun," paparnya.

Sejauh ini pihak kepolisian membuka layanan pengaduan apabila masih ada masyarakat yang mengalami hal serupa dibebankan pembayaran pengurusan tanah tidak sesuai aturan oleh tersangka yang kini berdinas menjadi staf di Kantor Kecamatan Somba Opu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini