Usai Nikahi Korban Pemerkosaan, Bripda Fauzan Dipecat Sebagai Anggota Polri

Anggota Polres Toraja Utara, Bripda Fauzan Nur Mukhti alias Bripda F, diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) oleh Polda Sulawesi Selatan.

Muhammad Yunus
Kamis, 20 November 2025 | 11:34 WIB
Usai Nikahi Korban Pemerkosaan, Bripda Fauzan Dipecat Sebagai Anggota Polri
Ilustrasi: prosesi upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) di Halaman Mapolrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (27/10/2025) [Suara.com/Dokumentasi Polrestabes Makassar]
Baca 10 detik
  • Bripda Fauzan Nur Mukhti diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) untuk kedua kalinya oleh Polda Sulsel pada 19 November 2025.
  • Sanksi PTDH ini dijatuhkan karena adanya dugaan penelantaran dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya.
  • Sebelumnya, Bripda F lolos dari pemecatan tahun 2023 setelah menikahi korban perkosaan yang telah ia lakukan.

SuaraSulsel.id - Anggota Polres Toraja Utara, Bripda Fauzan Nur Mukhti alias Bripda F, kembali diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) oleh Polda Sulawesi Selatan.

Ini menjadi kali kedua ia menerima sanksi serupa. Setelah sebelumnya lolos dari pemecatan pada 2023 dalam kasus pemerkosaan terhadap kekasihnya.

Putusan PTDH dijatuhkan melalui sidang kode etik yang digelar pada Rabu, 19 November 2025 di Mapolda Sulsel.

Sidang berlangsung setelah polisi menerima laporan dugaan penelantaran dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Bripda F terhadap istrinya, R, yang tak lain adalah korban perkosaan yang dinikahinya pada 2023.

Baca Juga:Alasan Sebenarnya Dua Guru ASN Luwu Utara Dipecat Tidak Hormat, Ternyata Kasus Hukum Ini!

Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendi membenarkan putusan tersebut.

Ia menyebut PTDH dijatuhkan karena sidang kode etik menemukan pelanggaran berat yang dilakukan Bripda F setelah pernikahannya.

"Iya, betul. Bripda F di-PTDH. Putusan diambil berdasarkan fakta persidangan yang menunjukkan adanya pelanggaran berat, dan kasus pidananya juga berjalan di Ditkrimum Polda Sulsel," ujar Zulham, Kamis, 20 November 2025.

Menurutnya, tindakan penelantaran dan kekerasan psikis yang dilaporkan korban telah memenuhi unsur pelanggaran.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022.

Baca Juga:Pandji Pragiwaksono Minta Maaf ke Masyarakat Toraja, Siap Jalani Proses Hukum

Zulham membeberkan bahwa salah satu pertimbangan yang memberatkan adalah pengingkaran janji yang pernah dibuat Bripda F kepada istrinya.

Janji tersebut menjadi alasan utama mengapa bandingnya dikabulkan pada 2023 sehingga ia terhindar dari PTDH pertama.

Saat itu, Bripda F dinyatakan bersalah telah memperkosa R hingga memaksa korban menggugurkan kandungan.

Ia disebut melakukan tindakan tersebut sebanyak 10 kali.

Vonis awalnya adalah PTDH. Namun, ia mengajukan banding dan menyatakan siap bertanggung jawab dengan menikahi korban.

Banding dikabulkan dan hukumannya berubah menjadi demosi 15 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini