"Penetapan tersangka masih belum. Karena ini masih proses penyelidikan," kata Alamsyah.
"Nanti diekspose perkara penyelidikan akan dipaparkan oleh penyelidik apakah dapat dinaikkan ke proses penyidikan atau tidak," tambah Alamsyah.
Sebelumnya, Tim Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Makassar, menyelidiki penggunaan dana hibah yang diduga dikelola secara salah (penyalahgunaan) oleh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar. Sehingga Ketua KONI Makassar Ahmad Susanto (AS) diperiksa berdasarkan laporan masyarakat.
"Terkait pemeriksaan Ketua KONI, saudara AS pada Jumat pekan lalu, hal tersebut terkait dengan adanya pengaduan masyarakat di Kejari terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI tahun anggaran 2022-2023," ujar Kasi Intelijen Kejari Makassar Andi Alamsyah kepada wartawan di kantornya, Senin 18 Maret 2024.
Baca Juga:Kejar Aliran Dana Hibah, Kejari Periksa Wakil Ketua KONI Makassar
Saat ditanyakan berapa anggaran dana hibah tersebut, sebut dia, jumlahnya diperkirakan mencapai Rp20 miliar untuk anggaran APBD Pokok, kemudian dalam APBD Perubahan 2022, ada perubahan Rp11 miliar.
Alamsyah memperkirakan dana hibah yang digunakan selama 2022-2023 mencapai Rp60 miliar. Namun hal tersebut telah dibantah oleh Ahmad Susanto.
KONI Makassar telah menggandeng Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit dana hibah. Hasilnya disebut tidak ada masalah.
Mantan Kadispora Makassar Ikut Diperiksa
Selain memeriksa Ketua KONI Makassar berinisial AS, penyidik juga memeriksa mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Makassar AP untuk diminta keterangannya di hari yang sama.
Baca Juga:Ketua KONI Makassar Ahmad Susanto: Banyak Sekali Rp60 Miliar
"Pemanggilan AP secara administrasi terkait organisasi olahraga, dalam hal ini KONI, kan melalui Dispora. Jadi, kepentingannya kami minta keterangannya Kadispora untuk mendapatkan informasi dengan penggunaan dana hibah KONI tersebut," ungkapnya.