SuaraSulsel.id - Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar Ahmad Susanto meluruskan informasi bahwa kehadirannya memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar untuk memberikan klarifikasi berkaitan laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah tahun anggaran 2022.
"Kami KONI Kota Makassar tentu punya hak jawab. Saya datang untuk melakukan klarifikasi atas pelaporan masyarakat itu," ujarnya di sela ekspos penyerahan hasil audit internal dilaksanakan Kantor Akuntan Publik Asri di kantor KONI Makassar, Senin 18 Maret 2024.
Menurut dia, mengenai adanya laporan masyarakat berkaitan tudingan penyalahgunaan dana hibah, kata dia, itu adalah hak warga negara melaporkan.
Sebab, pihaknya dalam mempergunakan dana dilakukan secara transparansi dan sering di Monitoring Evaluasi (Monev), bahkan dalam pemanggilannya itu sudah dijelaskan secara terbuka.
Baca Juga:Kejaksaan Agung Tangkap DPO Kasus Korupsi Dana Hibah
"Saya kira itu hak masyarakat. Karena itu kan bagian dari kontrol masyarakat. Kalau kita KONI ini banyak juga Monev-nya. Pertama di Monev Dispora tiga bulan sekali, dan di Monev oleh DPRD tiga bulan sekali," katanya menekankan.
Mengenai dengan pengaduan atau laporan masyarakat ke Kejari Makassar terkait tudingan dugaan penyalahgunaan anggaran hibah apakah ada orang dalam turut melaporkan, kata dia menanggapi tidak mengetahui pasti, namun demikian semua warga negara punya hak melaporkan apabila terjadi dugaan pelanggaran seperti di kejaksaan maupun Aparat Penegak Hukum.
Saat ditanyakan sesuai dengan pernyataan pihak tim penyidik Kejari Makassar bahwa penggunaan dana hibah tahun anggaran 2022 sampai 2023 diperkirakan mencapai Rp60 miliar, kata Ahmad, itu terlampau banyak.
"Banyak sekali kalau Rp60 miliar. Kalau hibah kan kemarin yang diperiksa itu (tahun anggaran) 2022, itu hanya Rp20 miliar," tuturnya menyebutkan.
Ia menjelaskan, setiap dana hibah yang diberikan kepada KONI Makassar selalu dilakukan audit secara internal seperti yang disebutkan tadi per tiga bulan sekali oleh pihak internal dari Kantor Akuntan Publik Asri yang sudah kredibel dan terpercaya.
Baca Juga:Kejari Makassar: Dana Hibah KONI Makassar Capai Rp60 Miliar
"Saya kira memang kalau proses audit itu namanya audit eksternal. Dari akuntan publik yang kredibel, terpercaya. Jadi, jangan dimaknai swasta, bukan. Dia akuntan publik yang sudah kredibel," ucapnya menanggapi pertanyaan wartawan.
Selain itu, audit internal tersebut telah memenuhi standarisasi sesuai dengan pemeriksaan. Ia mengemukakan, audit internal bukan hanya tahun ini, tapi tahun sebelumnya juga dilakukan pemeriksaan hingga mendapatkan predikat wajar dalam materi tanpa pengecualian atau disebut WTP. Sedangkan dari Inspektorat, BPKP dan BPK RI juga ada audit keuangan.
"Ini bentuk transparansi KONI Kota Makassar untuk komitmen tertib administrasi pelaporan pertanggungjawaban keuangan. Karena kamilah satu-satunya lembaga penerima hibah yang memiliki atau diaudit oleh akuntan publik. Itu bentuk komitmen transparansi yang luar biasa menurut saya," tuturnya menegaskan.
Ahmad menjelaskan, di KONI Makassar intinya pengelolaan keuangan hanya mengatur lalu lintas proposional distribusi anggaran ke masing-masing Cabang Olahraga (Cabor) serta penggunaan anggaran, termasuk ke koordinator kecamatan yang punya program pembinaan prestasi dan sebagainya di masing-masing Cabor.
"KONI ini paling hanya gaji karyawan, rumah tangga. Selebihnya itu, secara keseluruhan baik itu yang multi even maupun pembinaan prestasi itu semua di cabang olahraga," katanya menjelaskan.
Sebelumnya, Ketua KONI Kota Makassar AS (Ahmad Susanto) dan Mantan Kadispora Makassar AP (Andi Pattiware) telah diminta keterangannya oleh penyidik tim Pidsus Kejari Makassar pada Jumat, (15/3/2024) menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan dana hibah tahun anggaran 2023-2024 yang dilaporkan oleh masyarakat. (Antara)