Kejaksaan Agung Tangkap DPO Kasus Korupsi Dana Hibah

Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Papua Barat menangkap terpidana kasus korupsi dana hibah berinisial DIU

Muhammad Yunus
Senin, 18 Maret 2024 | 22:29 WIB
Kejaksaan Agung Tangkap DPO Kasus Korupsi Dana Hibah
DIU, DPO terpidana kasus korupsi pengadaan ternak sapi fiktif keluar dari Kantor Kejaksaan Tinggi Papua Barat untuk dimasukan ke Lapas Kelas IIB Manokwari, Senin 18 Maret 2024 [SuaraSulsel.id/ANTARA]

SuaraSulsel.id - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Papua Barat menangkap terpidana kasus korupsi dana hibah berinisial DIU yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Sorong.

"Terpidana ini ditangkap saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Minggu, 17 Maret 2024," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Harli Siregar di Manokwari, Senin 18 Maret 2024.

Dia mengatakan DIU divonis penjara 1 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Manokwari yang dikuatkan dengan putusan Pengadilan Tinggi Jayapura dan Mahkamah Agung.

Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sorong telah melayangkan surat pemanggilan penahanan terhadap DIU sebanyak empat kali, namun DIU mengabaikan pemanggilan tersebut.

Baca Juga:Kejari Makassar: Dana Hibah KONI Makassar Capai Rp60 Miliar

"Terpidana tidak mengabaikan sehingga dimasukkan dalam DPO Kejaksaan Negeri Sorong," tutur Harli.

Dia menjelaskan bahwa DIU berperan sebagai Ketua Kelompok Ternak Nusantara Distrik Salawati, Kabupaten Sorong, untuk memperoleh dana hibah dari Pemerintah Provinsi Papua Barat.

DIU mendapatkan alokasi dana hibah pengadaan ternak sapi sebanyak Rp200 juta yang bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua Barat tahun 2019.

"Ternyata kelompok itu fiktif. Dana hibah digunakan oleh DIU untuk kepentingan pribadi sehingga mengakibatkan kerugian uang negara Rp200 juta," ucap Harli.

Selama proses penyidikan, kata dia, Kejaksaan Negeri Sorong melakukan penahan terhadap DIU sejak 15 September 2021 dan divonis penjara 1 tahun enam bulan pada 24 Mei 2022.

Baca Juga:Ketua KONI Makassar Diperiksa Satu Jam

Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sorong mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jayapura dan selanjutnya banding ke Mahkamah Agung pada 21 Desember 2022 namun upaya kasasi penuntut umum ditolak.

"Penuntut umum menuntut DIU hukuman penjara selama empat tahun dan denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan," ucap Harli Siregar.

Sebagai informasi, setelah tiba di Bandara Rendani Manokwari DPO terpidana itu langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Manokwari. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini