"Beruntung korban melawan dan meronta. Warga sekitar kemudian melaporkan kasus ini ke polisi," ungkapnya.
Kata Udin, tiga pelaku saat ini sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Pelaku UC dikenakan Pasal 285 subsider 289 KUHPidana. Sedangkan MR dan MQ dijerat Pasal 289 KUHPidana.
"UC ini ancamannya 12 tahun penjara. MR dan MQ terancam sembilan tahun penjara," tegasnya.
Baca Juga:Keluarga Disabilitas Korban Pemerkosaan Demo di Polres Luwu Timur, Sebut Polisi Tidak Adil
Kontributor : Lorensia Clara Tambing