Siswa SD di Luwu Timur Disekap dan Diperkosa Paman

Kasus ini terungkap setelah korban menangis dan menceritakan yang hal yang dialaminya

Muhammad Yunus
Rabu, 31 Januari 2024 | 14:33 WIB
Siswa SD di Luwu Timur Disekap dan Diperkosa Paman
Ilustrasi pemerkosaan atau pencabulan. [Suara.com/Iqbal Asaputro]

SuaraSulsel.id - Bejat betul kelakuan AR (24), warga Kecamatan Malili, Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Ia tega memperkosa keponakannya yang masih duduk di bangku sekolah dasar.

Aksi jahat itu dilakukan AR pada 31 Desember 2023 lalu. Ia kemudian ditangkap setelah dilaporkan oleh istrinya sendiri.

Kapolrestabes Luwu Timur AKBP Zulkarnain Naufal menjelaskan kasus ini terungkap setelah korban menangis dan menceritakan yang hal yang dialaminya kepada istri pelaku. Korban mengaku disekap dan telah dicabuli.

Kata Zulkarnain, AR saat itu baru pulang merantau dari Sulawesi Tenggara. Ia lantas mencari istrinya untuk berhubungan badan.

Baca Juga:Polwan Gadungan di Luwu Timur Ditangkap, Tipu Warga Puluhan Juta Rupiah

Namun ternyata istrinya sedang menghadiri resepsi pernikahan. Karena sudah tidak tahan, ponakannya yang jadi korban dari kelakuan bejatnya.

"Dari pengakuan si pelaku ini kebelet berhubungan badan. Ia menelpon istrinya untuk segera pulang, tapi istrinya ke acara nikahan," kata Zulkarnain.

AR kemudian mengiming-imingi korban dengan uang. Awalnya, korban bersama dua anak pelaku disuruh untuk membeli kerupuk di warung.

"Setelah membeli kerupuk, dua anaknya duduk makan di ruang tamu. Kemudian pelaku panggil korban ke kamar dan disekap, dicabuli," ucap Zulkarnain.

Ia menambahkan korban sempat melawan dengan memukul tangan pelaku. Namun, ia disekap dan tubuhnya ditindih sehingga tak berdaya.

Baca Juga:Seniman Muda Luwu Timur Lukis Kisah Nyata, Uang Panai Halangi Pernikahan Sahabat

Istri korban yang mengetahui kejadian ini langsung melaporkan suaminya ke polisi. AR sudah diamankan dan ditetapkan tersangka pada Selasa, 30 Januari 2024.

Akibat perbuatannya AR diancam pidana penjara maksimal 15 tahun. Ia melanggar pasal 81 ayat (1) UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang JO pasal 76 Undang-undang 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini