Pemprov Sulsel Ikuti Rekomendasi BKN, 39 Pejabat Nonjob Akan Dikembalikan ke Posisi Semula

Pengembalian itu sesuai dengan rekomendasi dari Badan Kepegawaian Nasional

Muhammad Yunus
Selasa, 26 Desember 2023 | 17:24 WIB
Pemprov Sulsel Ikuti Rekomendasi BKN, 39 Pejabat Nonjob Akan Dikembalikan ke Posisi Semula
Sukarniaty Kondolele. Saat menjadi narasumber seminar pada Inacraft 2023 di Merak Room, JCC, Kamis (2/3/2023) [SuaraSulsel.id/Istimewa]

SuaraSulsel.id - Pemerintah provinsi Sulawesi Selatan menyatakan akan mengembalikan posisi 39 pejabat yang sebelumnya non job. Pengembalian itu sesuai dengan rekomendasi dari Badan Kepegawaian Nasional atau BKN.

"Pemprov akan melaksanakan semua rekomendasi yang disampaikan oleh BKN. Harus dikembalikan jika sesuai dengan norma standar prosedur dan kriteria," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Sulawesi Selatan Sukarniaty Kondolele, Selasa, 26 Desember 2023.

Sukarniaty mengatakan sudah menerima rekomendasi tersebut, pekan lalu. Namun isi suratnya bersifat rahasia.

BKD juga sudah menyurat ke BKN karena rekomendasi itu tidak bisa langsung dijalankan. Pemprov meminta perpanjangan waktu karena butuh waktu untuk melakukan verifikasi jabatan.

Baca Juga:16 Larangan Bagi ASN Pada Pemilu 2024

"Kami minta perpanjangan waktu untuk memverifikasi supaya tidak salah. Karena itu kan ada efeknya, misal, kita mau kembalikan ke tempat semula, tapi sudah ada yang isi. Jadi berdampak lagi ke yang lain," jelasnya.

Sebelumnya, BKN mengeluarkan rekomendasi agar 39 orang ASN di Pemprov Sulsel yang non job di era mantan Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman segera dikembalikan ke jabatan semula.

Pasalnya, pemberhentian atau non job ASN lingkup Pemprov Sulsel saat itu dinilai tidak sesuai Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Manajemen ASN.

Pemprov Sulsel diberi waktu selama 14 hari untuk menjalankan rekomendasi tersebut. Namun, tenggat waktunya bisa diperpanjang untuk menghindari efek domino.

Ada ratusan orang ASN yang terdampak dari kebijakan tersebut. Namun BKN memprosesnya secara bertahap. Untuk sementara, ada 39 orang yang diminta untuk dikembalikan ke jabatannya, atau jabatan yang setara.

Baca Juga:ASN di Sulbar Terus Diingatkan Agar Netral di Pemilu 2024

Duduk Perkara

Seperti diketahui, ada puluhan pejabat Pemprov Sulsel mengirim surat ke Presiden RI, Joko Widodo dan BKN pada bulan September 2023. Mereka keberatan karena diberhentikan dari jabatannya sebagai pejabat struktural.

Dalam surat itu tercantum lima poin permasalahan. Isinya perihal penonaktifan sejumlah pegawai sebagai pejabat struktural di lingkup Pemprov Sulsel yang mengakibatkan kerugian materil dan nonmateril.

Puluhan pegawai dinonaktifkan pada Rabu, 10 Mei 2023. Mereka mendapat pesan melalui whatsApp dan dikirimi surat dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Surat bernomor 005/2940/BKD/tanggal 9 Mei 2023 itu berisi jadwal pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan administrator dan pelaksana pada lingkup pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Saat itu ada sekitar 163 orang yang diundang untuk dilantik dan disumpah.

Awalnya para pejabat mengira mendapatkan undangan pelantikan. Namun ternyata posisi mereka digantikan oleh sejumlah pejabat dan beberapa PNS yang mendapat promosi jabatan baru.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini