Pemprov Sulsel Ikuti Rekomendasi BKN, 39 Pejabat Nonjob Akan Dikembalikan ke Posisi Semula

Pengembalian itu sesuai dengan rekomendasi dari Badan Kepegawaian Nasional

Muhammad Yunus
Selasa, 26 Desember 2023 | 17:24 WIB
Pemprov Sulsel Ikuti Rekomendasi BKN, 39 Pejabat Nonjob Akan Dikembalikan ke Posisi Semula
Sukarniaty Kondolele. Saat menjadi narasumber seminar pada Inacraft 2023 di Merak Room, JCC, Kamis (2/3/2023) [SuaraSulsel.id/Istimewa]

Sedangkan, berdasarkan Peraturan Menteri PANRB 17/2021, pejabat administrasi yang terdampak penyederhanaan birokrasi pemerintah diberikan kesempatan untuk beralih ke dalam jabatan fungsional melalui mekanisme penyetaraan jabatan.

Namun, mereka tidak bisa beralih ke fungsional karena moratorium. Hal tersebut dibuktikan dengan surat bernomor B/653/M.SM.02.03/2021 tentang tindak lanjut moratorium jabatan fungsional dan penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Baca Juga:16 Larangan Bagi ASN Pada Pemilu 2024

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini