SuaraSulsel.id - Calon Anggota DPR RI Dapil 1 Sulawesi Selatan bernama Aris Titti terciduk melakukan kampanye di Gereja Toraja Jemaat Tamalanrea, kota Makassar. Videonya viral di media sosial.
Dari informasi yang dihimpun, caleg bernomor urut 7 dari partai Gerindra itu sedang menghadiri kegiatan ibadah natal kerukunan Lo'ko Uru pada Senin, 18 Desember 2023. Ia kemudian meminta kesempatan berbicara di depan jemaat setelah ibadah selesai.
Aris mengatakan, ia sudah 13 tahun bergabung dengan partai Gerindra. Saat ini ia sedang mencalonkan diri jadi Caleg DPR RI di Dapil 1, yang meliputi wilayah Makassar, Gowa, Takalar, Jeneponto, Bantaeng, Bulukumba dan Selayar. Ia pun meminta dukungan dari jemaat sebagai sesama suku Toraja.
"Selama ini tidak ada wakil (orang Toraja) yang ada di Dapil 1. Jadi saya minta saudara-saudara semua orang Toraja kita satukan suara, coba bergerak," ujarnya.
Baca Juga:Timnas AMIN Minta Jusuf Kalla Ikut Kampanye
"Lantas saya mau kemana?, pasti di sini bersama kalian di Makassar. Kita bersatu sebagai orang Toraja, kita bersatu di dalam nama Tuhan Yesus," lanjutnya.
Ketua Bawaslu Kota Makassar Dede Arwinsyah yang dikonfirmasi membenarkan video tersebut. Ia mengaku Bawaslu sedang melakukan penelusuran soal video tersebut.
"Iya, sudah keluar surat penelusurannya hari ini termasuk meminta keterangan pihak gereja bersama tim penelusuran dari Bawaslu Provinsi Sulsel," ujar Dede, Kamis, 21 Desember 2023.
Dede mengatakan kasus ini tidak dilaporkan ke Bawaslu. Namun, pihak Bawaslu mendapat video yang beredar di media sosial sehingga mereka mendatangi langsung gereja tempat kejadian.
"Kami menunggu laporan dari kemarin, tapi karena tidak ada kami langsung menelusuri ke gereja untuk mengumpulkan fakta. Setelahnya kita telaah soal pelanggarannya," sebutnya.
Baca Juga:158 Gereja di Kota Makassar Dijaga Polisi
Diketahui, peserta pemilu diminta untuk tidak menjadikan rumah ibadah sebagai tempat melakukan aktivitas kampanye. Larangan berkampanye di tempat ibadah tercantum dalam Pasal 280 Ayat (1) huruf h Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur tentang Pemilihan Umum bahwa pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
Bahkan larangan kampanye di tempat ibadah ini ada sanksi pidananya tercantum pada Pasal 521 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta. Itu karena tempat ibadah dianggap sebagai lingkungan yang seharusnya netral dan bebas dari pengaruh politik.
Dede meminta agar semua peserta pemilu lebih memahami soal UU Pemilu agar tidak melakukan pelanggaran.
"Di UU Pemilu kan sudah jelas melarang kampanye di rumah ibadah. Jadi kalau masyarakat ada yang lihat (kampanye di rumah ibadah), silakan laporkan kepada Bawaslu," tuturnya.
Sementara, Aris Titti yang dikonfirmasi Suara.com melalui media sosialnya belum memberi respon soal tindakannya tersebut.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing