SuaraSulsel.id - Wali Kota Gorontalo, Marten Taha menyampaikan alasan mengapa dirinya ikut melayangkan gugatan masa jabatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Sebenarnya bukan hanya 7 Kepala Daerah namun ada banyak, cuma yang mewakili ada 7 orang,” ucapnya dikonfirmasi Minggu (19/11/2023)
Mengutip gopos.id -- jaringan Suara.com, kata Marten, yang diminta diuji ke MK ialah Pasal 201 ayat (5) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Ada hak konstitusional yang dilanggar oleh Undang-undang, oleh sebab itu di ujikan ke MK,” ucapnya.
Baca Juga:Kepala Bidang PAUD Dinas Pendidikan Gorontalo Utara Ditahan
“Ada warga negara yang merasa hak konstitusionalnya dirugikan dan ini diadukan,” imbuhnya.
Marten menerangkan, sejauh ini tahapan gugatannya sduah masuk ke tahap sidang pendahuluan dan dijadwalkan di awal Desember sudah ada keputusannya.
“Saya itu dilantik di tanggal 2 Juni 2019 dan berakhir 2 Juni 2024, sesuai ketentuan bahwa kepala daerah menjabat selama 5 tahun terhitung sejak ditetapkan dan dilantik.
“Namun ini masa jabatannya di potong dua bulan,” imbuhnya.
Terakhir Marten berharap hal ini bisa dikabulkan oleh MK konstitusi kedepannya.
Baca Juga:Empat Pelaku Judi Domino Ditangkap Polisi, Barang Bukti Uang Rp96 Ribu
“Kami serahkan semua keputusan ke MK,” kata Marten.