Kepala Bidang PAUD Dinas Pendidikan Gorontalo Utara Ditahan

Tersangka dugaan penyalahgunaan kewenangan Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan

Muhammad Yunus
Kamis, 16 November 2023 | 16:41 WIB
Kepala Bidang PAUD Dinas Pendidikan Gorontalo Utara Ditahan
Tim penyidik tindak pidana khusus Kejari Gorontalo Utara resmi menahan tersangka dugaan penyalahgunaan kewenangan Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini (PAUD) Dinas Pendidikan setempat, pada Kamis (16/11) [SuaraSulsel.id/ANTARA/HO-Humas Kejari Gorontalo Utara]

SuaraSulsel.id - Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri atau Kejari Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo resmi menahan tersangka dugaan penyalahgunaan kewenangan Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini (PAUD) Dinas Pendidikan setempat.

Kasi Intelijen Kejari Gorontalo Utara Eddie Soedradjat di Gorontalo, mengatakan terduga berinisial ISK resmi ditahan pukul 12.00 WITA setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kamis 16 November 2023.

ISK merupakan ketua tim manajemen DAK non fisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Tahun Anggaran 2020.

Ia juga sebagai Kepala Bidang PAUD pada Dinas Pendidikan Gorontalo Utara.

Baca Juga:PPDB Sulsel Kacau, Kepala Dinas Pendidikan Sulsel Minta Maaf

ISK resmi menjadi tersangka dalam dugaan penyalahgunaan kewenangan secara langsung maupun tidak langsung turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan yang ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya.

Kondisi tersebut disebut dengan adanya benturan kepentingan (conflict of interest) dalam pengadaan barang dan jasa pengelolaan DAK non fisik Bantuan Operasional PAUD Tahun Anggaran 2020 sebagaimana pasal 184 KUHAP.

Selain ISK ditetapkan sebagai tersangka, tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara langsung menahan yang bersangkutan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 16 November 2023.

Penahanan dilakukan tim penyidik untuk mencegah tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana serta segera mempercepat proses penyelesaian perkaranya.

Dugaan perbuatan pidana adanya benturan kepentingan (conflict of interest) merupakan kali pertama di Gorontalo yang dilakukan oleh tersangka.

Baca Juga:Server Rp2 Miliar Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan Tidak Berfungsi Dengan Baik, PPDB Kacau

ISK dalam kewenangannya selaku ketua tim manajemen DAK non fisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Tahun Anggaran 2020 dan juga sebagai Kepala Bidang PAUD pada Dinas Pendidikan Kabupaten Gorontalo Utara telah memberikan sosialisasi kepada pengelola PAUD yang mengarahkan untuk membelanjakan kebutuhan BOP PAUD yang bersumber dari dana hibah di Toko Abdi Jaya yang juga adalah milik dari tersangka ISK sendiri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini