Empat Pelaku Judi Domino Ditangkap Polisi, Barang Bukti Uang Rp96 Ribu

Empat orang warga yang ditangkap terdiri dari dua orang perempuan dan dua orang laki-laki

Muhammad Yunus
Minggu, 12 November 2023 | 12:56 WIB
Empat Pelaku Judi Domino Ditangkap Polisi, Barang Bukti Uang Rp96 Ribu
Personel Kepolisian saat menemukan warga yang sedang bermain judi jenis kartu domino [SuaraSulsel.id/ANTARA/HO-Humas Polresta]

SuaraSulsel.id - Tim Reserse Mobile (Resmob) Rajawali Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Gorontalo Kota mengamankan empat orang warga yang tertangkap tangan sedang bermain judi jenis kartu domino.

Kepala Satuan Reskrim Polresta Gorontalo Kota Kompol Leonardo Widharta di Gorontalo, mengatakan empat orang warga yang terdiri dari dua orang perempuan dan dua orang laki-laki itu, ditemukan di dalam salah satu rumah yang berlokasi di Kelurahan Limba B, Kecamatan Kota Selatan Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo.

"Empat warga ini tertangkap tangan sedang melakukan permainan judi jenis kartu domino atau biasa disebut bala-bala. Mereka masing-masing dua orang perempuan berinisial RM dan SA, serta dua orang pria berinisial IA dan MI," kata Kompol Leonardo, Sabtu 11 November 2023.

Pengungkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang mengaku resah dengan aktifitas perjudian di lokasi tersebut.

Baca Juga:Sopir Pribadi Ketagihan Judi Online, Ustadz Muhammad Fakhrurrazi Anshar Rugi Rp150 Juta

Tim Rajawali pun segera melakukan penyelidikan hingga pengintaian di sekitar lokasi.

Setelah melakukan pengintaian selama beberapa waktu, polisi bisa memastikan bahwa benar di rumah itu, ada sekelompok orang yang sedang berkumpul dan tengah bermain judi menggunakan kartu domino.

Penggerebekan pun berhasil mengamankan empat orang yang sedang bermain judi jenis kartu domino, serta satu orang lainnya yang diketahui sedang menonton permainan judi tersebut.

"Kami berhasil menyita barang bukti satu set kartu domino dan uang tunai sejumlah Rp96 ribu," katanya.

Usai diamankan, para pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolresta Gorontalo Kota guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga:Guru SDN 13 Paguat Kabupaten Pohuwato Dianiaya Orang Tua Siswa

Judi, kata Kompol Leonardo, merupakan jenis penyakit masyarakat yang wajib ditertibkan agar tidak menjamur dan menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat. Apalagi jika judi sampai ditiru oleh generasi muda bangsa.

Oleh sebab itu katanya pula, masyarakat yang menemukan aktivitas judi dalam bentuk apapun agar segera laporkan untuk ditertibkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini