SuaraSulsel.id - Berdasarkan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada tanggal 7 November 2023, Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
Anwar Usman melanggar Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, serta Prinsip Kepantasan dan Kesopanan dalam Sapta Karsa Hutama.
Atas pelanggaran tersebut, MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi. Tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.
Tidak diperbolehkan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum mendatang.
Sanksi pertama, pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi, merupakan sanksi yang paling berat yang dapat dijatuhkan oleh MKMK.
Baca Juga:Dari Jabatan Hanya Milik Allah, Jejak Kontroversi Anwar Usman yang Lengser dari Ketua MK
Sanksi ini berarti Anwar tidak lagi menjabat sebagai Ketua MK dan harus menyerahkan jabatannya kepada Wakil Ketua MK.
Sanksi kedua, tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir, berarti Anwar tidak dapat mencalonkan diri sebagai Ketua MK atau Wakil Ketua MK pada Pemilu Hakim Konstitusi 2024.
Sanksi ketiga, tidak diperbolehkan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum mendatang, berarti Anwar tidak dapat terlibat dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD serta pemilihan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan.
Sanksi-sanksi tersebut merupakan upaya untuk menjaga independensi dan integritas Mahkamah Konstitusi.
Sanksi Tidak Batalkan Status Gibran Sebagai Cawapres
Baca Juga:Vokal Kritisi Putusan MK, Ernest Prakasa Dicolek Pendukung Prabowo-Gibran
Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan putusan etik Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terhadap Ketua MK Anwar Usman tidak menggugurkan putusan MK soal batas usia capres-cawapres yang membuat Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024.
"Yang jelas kepesertaan Mas Gibran sebagai pasangan cawapres secara hukum sudah sah, sudah selesai," kata Mahfud usai menghadiri Rakornas Penyelenggara Pemilu Tahun 2023 di Jakarta, Rabu 8 November 2023.
Ia menjelaskan saat ini berbagai persoalan di MK yang belum terselesaikan harus diselesaikan. Sebab, putusan MK merupakan putusan langsung yang memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan.
Putusan MK bersifat mengikat dan tidak hanya berlaku bagi para pihak, tetapi bagi seluruh masyarakat Indonesia.
"Sekarang persoalan MK-nya yang kita selesaikan, karena putusan MK itu sudah mengikat," tegasnya.
Untuk itu, dia mengatakan Pilpres 2024 harus berjalan sesuai dengan pasangan bakal capres dan wapres yang ada. Adapun pasangan calon yang sudah mendaftar ke KPU adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud Md. dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Menurut Mahfud, demokrasi harus memiliki riak-riak, akan tetapi tak sampai memecah belah berbagai pihak.