SuaraSulsel.id - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Pratama Malili, Sulawesi Selatan, memusnahkan 1.086.950 batang rokok ilegal pada Selasa (7/11). Nilai rokok ilegal tersebut mencapai Rp1 miliar.
Pemusnahan barang milik negara (BMN) hasil penindakan Oktober 2022 hingga Oktober 2023 itu dilakukan di halaman Kantor Bea Cukai Malili.
Kepala Kantor Bea Cukai Malili Firman Bunyamin mengatakan, rokok ilegal tersebut disita dari lima kabupaten dan satu kota yang menjadi wilayah kerja KPPBC Malili.
"Rokok ilegal ini disita dari Kota Palopo, Kabupaten Luwu, Luwu Utara, Luwu Timur, Toraja dan Kabupaten Toraja Utara," ujarnya.
Firman menjelaskan, dasar pemusnahan barang ilegal tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
"Pemusnahan ini dilakukan untuk mencegah beredarnya rokok ilegal di masyarakat," katanya.
Sementara itu, Bupati Luwu Timur Budiman bersama unsur Forkopimda yang hadir dalam pemusnahan itu menyampaikan agar masyarakat dapat diberikan sosialisasi untuk tidak membeli atau menjual rokok ilegal.
"Kita berharap selain penindakan, masyarakat baik sebagai konsumen ataupun pedagang agar kiranya dimasifkan sosialisasi agar mereka paham akan pentingnya cukai untuk negeri," ucapnya.
Bea Cukai Malili Tingkatkan Penindakan Rokok Ilegal
Baca Juga:KPK Usut Pembelian Harta Bernilai Ekonomis Eko Darmanto Melalui Tiga Saksi Ini!
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Pratama Malili, Sulawesi Selatan, meningkatkan penindakan terhadap rokok ilegal. Hal ini terlihat dari meningkatnya jumlah rokok ilegal yang disita pada periode Oktober 2022 hingga Oktober 2023.
- 1
- 2