Bea Cukai Musnahkan 1 Juta Batang Rokok Ilegal di Luwu Timur

Nilai rokok ilegal tersebut mencapai Rp1 miliar

Muhammad Yunus
Rabu, 08 November 2023 | 10:30 WIB
Bea Cukai Musnahkan 1 Juta Batang Rokok Ilegal di Luwu Timur
Bupati Luwu Timur Budiman (tengah) bersama unsur Forkopimda Lutim saat pemusnahan rokok ilegal hasil penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Pratama Malili selama setahun di Lutim, Selasa (7/11/2023) [SuaraSulsel.id/Diskominfo Luwu Timur]

Firman mengimbau masyarakat untuk tidak membeli atau menjual rokok ilegal. Masyarakat dapat melaporkan rokok ilegal ke Kantor Bea Cukai Malili melalui saluran pengaduan yang tersedia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini