Bea Cukai Musnahkan 1 Juta Batang Rokok Ilegal di Luwu Timur

Nilai rokok ilegal tersebut mencapai Rp1 miliar

Muhammad Yunus
Rabu, 08 November 2023 | 10:30 WIB
Bea Cukai Musnahkan 1 Juta Batang Rokok Ilegal di Luwu Timur
Bupati Luwu Timur Budiman (tengah) bersama unsur Forkopimda Lutim saat pemusnahan rokok ilegal hasil penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Pratama Malili selama setahun di Lutim, Selasa (7/11/2023) [SuaraSulsel.id/Diskominfo Luwu Timur]

Pada periode tersebut, KPPBC Malili menyita sebanyak 1.086.950 batang rokok ilegal. Jumlah ini meningkat 310% dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya yang hanya menyita sebanyak 274 ribu batang rokok ilegal.

Kepala Kantor Bea Cukai Malili Firman Bunyamin mengatakan, peningkatan penindakan ini dilakukan untuk melindungi industri rokok legal dan penerimaan negara dari sektor cukai.

"Rokok ilegal sangat merugikan negara karena tidak membayar cukai," ujarnya.

Firman menjelaskan, rokok ilegal biasanya dijual dengan harga yang lebih murah daripada rokok legal. Hal ini dapat menyebabkan masyarakat beralih mengonsumsi rokok ilegal.

Baca Juga:Ikut Aksi Solidaritas untuk Palestina, Bupati Luwu Timur: Kami Tak Bisa Bantu Melalui Perang, Tapi Kita Bisa Berdoa

"Rokok ilegal juga dapat membahayakan kesehatan karena kualitasnya yang tidak terjamin," katanya.

Firman mengimbau masyarakat untuk tidak membeli atau menjual rokok ilegal. Masyarakat dapat melaporkan rokok ilegal ke Kantor Bea Cukai Malili melalui saluran pengaduan yang tersedia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini