Edy mengaku penyerahan uang sebesar Rp2,9 miliar kepada Gilang dilakukan sebanyak tiga kali. Terakhir diberikan pada 21 Februari 2021 lalu di belakang kantor BPK.
Edy mengaku tak tahu lagi kejadian setelahnya. Apakah BPK mengurangi hasil temuan pada pengerjaan atau tidak.
"Saya tidak tahu setelahnya. Uang itu saya serahkan seminggu sebelum ditangkap KPK dan tidak pernah lagi komunikasi dengan Gilang," ungkapnya.
Sementara, JPU KPK Zaenal Abidin mengatakan Edy Rahmat telah mengungkapkan fakta yang sudah sesuai dengan dakwaan untuk keempat auditor BPK. Di persidangan juga terungkap pertemuan antara Edy Rahmat dan Gilang Gumilar.
Baca Juga:25 Auditor BPK Sulsel Diganti Karena Kasus Suap
"Pertemuan itu membahas soal pemeriksaan LKPD tahun 2020 yang diperiksa oleh BPK di tahun 2021. Dalam susunan tim pemeriksa, empat orang terdakwa ini ada," ujar Zaenal.
Sebelum pemeriksaan dimulai, terdakwa Gilang Gumilar sempat bertemu dengan Edy Rahmat. Mereka membahas soal dana partisipasi 1 persen dari real cost atau nilai pembayaran bersih.
Setelah uang terkumpul, terungkap ada perjanjian antara Edy Rahmat dan Gilang Gumilar. Edy diberi jatah 10 persen dari uang yang terkumpul Rp3,2 miliar.
"Makanya Edy Rahmat mengambil sekitar Rp300-an (juta). Uang itu disita KPK saat operasi tangkap tangan," tutur Zaenal.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Baca Juga:RALAT: Auditor BPK Sulsel Yohanis Binur Tidak Diberi Uang Rp160 Juta Untuk Hilangkan Temuan