Sebelum pemeriksaan dimulai, terdakwa Gilang Gumilar sempat bertemu dengan Edy Rahmat. Mereka membahas soal dana partisipasi 1 persen dari real cost atau nilai pembayaran bersih.
Setelah uang terkumpul, terungkap ada perjanjian antara Edy Rahmat dan Gilang Gumilar. Edy diberi jatah 10 persen dari uang yang terkumpul Rp3,2 miliar.
"Makanya Edy Rahmat mengambil sekitar Rp300-an (juta). Uang itu disita KPK saat operasi tangkap tangan," tutur Zaenal.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing