SuaraSulsel.id - Sidang kasus dugaan suap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Selatan kembali digelar. Enam orang saksi dihadirkan di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu, 1 Februari 2023.
Mereka adalah Asbrandi Syam, Andi Sutta, Andi Kemal Wahyudi, Andi Sudirman, Rendy Gowary dan Kwan Sakti Rudy Moha.
Jaksa penuntut umum mencecar para saksi soal setoran uang ke terpidana Edy Rahmat.
Uang itu untuk dijadikan jaminan jika ada temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas proyek tahun 2020 di Dinas PU dan Tata Ruang Pemprov Sulawesi Selatan.
Baca Juga:Pengusaha Sulsel Apes, Sudah Setor Ratusan Juta Rupiah Untuk Suap BPK Sulsel Tapi Proyek Dihentikan
Salah satu saksi Asbrandi Syam mengatakan kenal dengan salah satu terdakwa, Yohanis Binur. Mereka sempat bertemu di kantor BPK Perwakilan Sulsel sekitar bulan Februari 2021.
Namun dalam fakta persidangan, saksi mengaku tidak pernah memberikan uang sekitar Rp160 juta kepada Yohanis Binur.
Kata Asbriandy, pihaknya menyerahkan uang ke Edy Rahmat senilai Rp250 juta. Uang itu sebagai jaminan ke auditor BPK. Sebelum mereka turun melakukan pemeriksaan.
"Pak Edy yang minta, katanya sebagai jaminan kalau turun BPK memeriksa. Nominalnya dia (Edy) yang tentukan," jelasnya.
Diketahui, terpidana Edy Rahmat sebelumnya membeberkan pernah menyetor uang ke oknum pegawai BPK Rp2,8 miliar atas nama Gilang. Uang itu dikumpul dari 11 pengusaha untuk menghilangkan hasil temuan pada pengerjaan proyek yang jadi temuan.
Baca Juga:Mantan Kepala BPK Sulsel: Kas DPRD Sulsel Tekor Rp20 Miliar
Dari 11 pengusaha itu, uang yang terkumpul sebesar Rp3,2 miliar. Ada Rp2,8 miliar disetor ke Gilang, sementara Rp320 juta lebih merupakan jatah untuk Edy.
Pengusaha yang menyetor adalah Jhon Theodore Rp525 juta, Petrus Yalim Rp445 juta, Haji Momo Rp250 juta, Andi Kemal Rp479 juta, Yusuf Rombe Rp525 juta.
Kemudian, Robert Wijoyo Rp58 juta, Hendrik Rp395 juta, Lukito Rp64 juta, Tiong Rp150 juta, Rudi Moha Rp200 juta, dan Karaeng Kodeng Rp150 juta.
KPK sudah menetapkan empat auditor BPK Perwakilan Sulawesi Selatan sebagai tersangka karena kasus ini.
Mereka adalah Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Tenggara, Andi Sonny, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Auditorat Sulsel 1 BPK Perwakilan Sulsel, Yohanis Binur Haryanto Manik, Wahid Ikhsan Wahyuddin, dan Gilang Gumilar.
Hak Jawab:
Kuasa hukum Yohanis Binur Haryanto melalui kantor hukum Danumaya Law Firm telah memberikan koreksi dan hak jawab atas berita ini. Melalui surat ke redaksi Suara.com dengan nomor 009/SKEL-Danumaya/II/23
Khususnya pada kutipan yang menyebut saksi Asbriandy memberikan uang Rp160 juta kepada Yohanis Binur. Kutipan tersebut telah kami hapus.
Sebelumnya artikel ini berjudul "Auditor BPK Sulsel Yohanis Binur Disebut Terima Rp160 Juta Untuk Hilangkan Temuan" terdapat kekeliruan.
Setelah mendapatkan koreksi dari kuasa hukum Yohanis Binur. Dengan memperlihatkan catatan persidangan. Berupa pertanyaan hakim dan jawaban saksi Asbriandy.
Keterangan saksi Asbriandy yang benar adalah tidak menyerahkan uang kepada Yohanis.
Begitupula saksi lain dalam sidang mengaku Yohanis Binur tidak pernah meminta fasilitas dari rekanan atau kontraktor yang diperiksa.
Redaksi Suara.com menyampaikan permohonan maaf kepada Bapak Yohanis Binur dan pembaca.
Suara.com telah melakukan ralat terhadap judul dan sebagian isi berita yang salah.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing