SuaraSulsel.id - Nasib malang dialami sejumlah pengusaha di Sulawesi Selatan. Mereka menyetor uang ratusan juta untuk menghilangkan temuan di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tapi proyek malah dihentikan.
Seperti yang dialami pengusaha bernama Petrus Yalim dan Jhon Theodore. Uang ratusan juta disetor ke mantan Sekretaris Dinas PU dan Tata Ruang Pemprov Sulsel saat itu, Edy Rahmat.
Kedua pengusaha itu menjadi saksi di kasus dugaan suap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Sulawesi Selatan. KPK juga menghadirkan istri Petrus, Chang Ching Yiao, staf keuangan Jhon, Andi Indar dan staf keuangan Petrus bernama Rosmini Ali.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK meminta saksi menceritakan soal aliran dana ke Edy Rahmat. Uang itu dimaksudkan sebagai jaminan jika ada temuan soal proyek yang sedang dikerjakan.
Baca Juga:Terungkap, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana Titip Keponakan Masuk FISIP Unila
Petrus menceritakan perusahaan miliknya mendapat dua paket proyek pada tahun 2020. Yakni pembangunan jalan di kawasan Pucak Maros dan rehabilitasi gedung di RSKD Dadi.
"Rp38 miliar untuk Pucak dan Rp13 miliar untuk di RS Dadi," ujar Petrus di ruang sidang Harifin Tumpa, Gedung CCC, Selasa, 24 Januari 2023.
Petrus lalu dihubungi terpidana Edy Rahmat sekitar akhir Januari 2021. Katanya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hendak melakukan audit pekerjaan proyek.
Edy meminta uang satu persen dari nilai paket. Gunanya untuk jaminan jika ada temuan BPK.
"Waktu itu saya bilang, wah pengerjaan saya belum selesai bagaimana mau diperiksa. Tapi pak Edy ngotot katanya mau setor jaminan karena BPK mau masuk," jelasnya.
"Terus terakhir dia (Edy) bilang semua (kontraktor) sudah berikan, tinggal kamu saja. Jadi saya juga bingung karena pekerjaan belum selesai, dananya (pencairan) belum diterima. Makanya saya serahkan saja cek," lanjut Petrus.