"Kami juga baru tahu tentang kasus itu dari pemberitaan. Kami segera menemui pihak keluarga untuk edukasi dan pendampingan. Kasihan anak itu kalau harus dinikahkan," ujar Rosnawati saat dikonfirmasi.
Rosnawati menegaskan orang tua yang memaksa anak di bawah umur menikah merupakan perbuatan melawan hukum. Pihak KUA juga tidak akan mengeluarkan izin, kecuali ada dispensasi.
"Ada Undang-undang yang mengatur jika anak di bawah umur dipaksa menikah," tegasnya.
WN bahkan diketahui merupakan pengidap difabel intelektual. Dia punya keterbelakangan mental.
Baca Juga:CEK FAKTA: Syahrini Hamil, Tapi Bukan Anak Reino Barack, Benarkah?
Rosnawati pun mengimbau jangan sampai keluarga korban diperdaya oleh pelaku dengan iming-iming ingin dinikahi.
"Kita berusaha mencegat sebisa mungkin. Jangan sampai korban ini dinikahkan karena masih di bawah umur. Kasihan anaknya," ungkapnya.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing