Nilai SKB-nya pada tes substansi 98, tes wawancara 98, dan tes kemampuan mengajar 98. Angka yang dinilai cukup tidak masuk akal.
"Artinya hanya salah dua nomor saja. Begitu pun nilai tes kemampuan mengajar, saya hanya hanya dapat nilai 50, padahal saya sudah mengabdi begitu lama di Untad (sejak 2013). Saya juga pernah ikut lomba mengajar dan juara dua. Ada sertifikatnya," beber Angga.
Saat ditelusuri, peserta tersebut diduga kuat punya hubungan kerabat dengan rektor saat itu. Angga menduga tim penilai mendongkrak nilainya setinggi mungkin untuk meloloskan peserta tersebut menjadi dosen PNS.
"Dan satu-satunya cara meluluskan peserta ini adalah menaikkan nilai SKB-nya dan menjatuhkan nilai saya dan satu orang lainnya," ujar Angga.
Baca Juga:Bupati Kebumen Ancam Pecat PNS yang 10 Hari Absen, 2 Orang Sudah Masuk List
Ia mengaku sempat mempertanyakan nilai tersebut ke tim penilai. Sayangnya, ia tak mendapatkan jawaban hingga kini.
"Mereka berdalih lupa. Saya meminta transparansi nilai ke tim penilai, panitia bahkan rektor. Tidak ada respon sehingga saya yakin ada unsur kecurangan dan maladministrasi dalam kasus ini," bebernya.
Karena merasa janggal, Angga melaporkan kasus tersebut Kementerian PAN dan RB, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, BKN dan Ombudsman. Ia melaporkan Rektor Untad kala itu, Prof Muhammad Basir Cyio dan mantan Kepala Kepegawaian Amir Makmur.
Dua terlapor sudah beberapa kali diperiksa dan diambil keterangannya. Pemeriksaan terakhir dilakukan oleh Sekretariat Jenderal Kemendikbudristek, Itjen Kemendikbudristek dan Kepala Jurusan Pertanian Untad pada 15 Desember 2022.
Dari hasil pemeriksaan itu dugaan Angga benar. Ada sekitar 38 peserta yang nilainya dimanipulasi.
Baca Juga:Catat, Formasi CPNS 2023 untuk Lulusan SLTA, Apa Saja?
Sanksi pun menanti. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi kabarnya akan menjatuhkan sanksi kepada mantan rektor dan mantan Kepala Kepegawaian pada bulan Januari 2023.