Sekira pukul 02.45 Wita, Kapolsek Poleang, Iptu Bustaman yang mendapatkan informasi dari Lurah Boepinang tentang kejadian pembunuhan tersebut, kemudian menghubungi Polres Bombana serta langsung mengumpulkan anggota Polsek dan mendatangi TKP serta melakukan pencarian tersangka.
Mendapatkan laporan dari Polsek Poleang atas perintah Kasat Reskrim, KBO Reskrim Polres Bombana, Ipda Prasetyo Nento, bersama anggota Opsnal mem-backup Polsek Poleang.
“Langsung dilakukan penanganan perkara dengan melakukan olah TKP mencari bukti-bukti petunjuk serta saksi masyarakat yang melihat dan mengetahui terjadinya tindak pidana itu,” bebernya.
Sekira pukul 06.30 Wita, pelaku berhasil ditangkap di Desa Pokurumba, Kecamatan Poleang, saat berupaya sembunyi dari kejaran petugas, dimana pelaku berniat hendak melarikan diri ke Kabupaten Kolaka.
Dari hasil olah TKP berhasil ditemukan pisau yang digunakan pelaku, sarung korban yang berlumuran darah, bercak darah di lantai dan dinding rumah, sendal jepit korban yang berada di belakang rumah, helm dan motor milik korban.
Kasus ini ditangani oleh penyidik PPA Sat Reskrim Polres Bombana dan pelaku sudah berada di Polres Bombana guna penyidikan lebih lanjut.
Iptu Muhammad Nur Sultan berharap keluarga korban yang mengetahui atau ada yang ingin disampaikan kepada pihak kepolisian dapat menghubungi pihak Reskrim Polres Bombana.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal pasal 44 ayat (3) jo pasal 5 huruf a UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dan atau pasal 338 KUHP untuk KDRT ancaman 15 tahun penjara dan untuk pasal 338 pembunuhan biasa ancaman 15 tahun.
Baca Juga:Lesti Bisa Bawa Rizky Billar Lebih Baik dan Lebih Rajin Ibadah